CekPHK

Pasal 319

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bapak atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak

menikmati hasil atas barang-barang kepunyaan anak-anak itu.

BAGIAN 2A

Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orang tua

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Pasal 319a

Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dan kekuasaan orang

tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas

permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak

cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-

anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan

hal lain.

Bila Hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dan orang tua,

sejauh belum kehilangan kekuasaan orang tua, boleh dipecat dan kekuasaan orang tua, baik

terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orang tua

yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak itu, sampai

dengan derajat keturunan keempat, atau dewan perwalian, atau Kejaksaan atas dasar:

1. menyalahgunakan kekuasaan orang tua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara

dan mendidik seorang anak atau lebih;

2. berkelakuan buruk;

3. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena sengaja ikut serta dalam suatu

kejahatan dengan seorang anak yang masih di bawah umur yang ada dalam

kekuasaannya;

4. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang

tercantum dalam Bab 13, 14, 15, 18, 19, dan 20, Buku Kedua Kitab Undang-undang

Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;

5. dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik kembali untuk dua tahun atau lebih.

6. Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga keikutsertaan membantu dan

percobaan melakukan kejahatan.

Pasal 319b

Permohonan atau tuntutan yang dimaksud dalam pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-

peristiwa dan keadaan-keadaan yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-

surat yang diperlukan sebagai bukti kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang tua yang

dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila tidak ada tempat tinggal yang

demikian, kepada pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang terakhir, atau bila permohonan

atau tuntutan itu mengenai pembebasan atau pemecatan salah seorang dan orang tua yang

diserahi tugas melakukan kekuasaan orang tua setelah pisah meja dan ranjang. Dalam

permohonan atau tuntutan itu oleh Panitera Pengadilan harus dicatat terlebih dahulu

pengajuannya. Kemudian salinan permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di

atas harus disampaikan secepatnya oleh panitera Pengadilan Negeri kepada dewan perwalian,

kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan itu diajukan oleh

dewan perwalian sendiri.

Dalam permohonan atau tuntutan akan pembebasan, sedapat-dapatnya diberitahukan juga

dengan cara bagaimana kekuasaan orang tua atau perwaliannya harus diatur, dan dalam setiap

permohonan atau tuntutan termaksud dalam pasal yang lalu, harus disebut juga nama kedua

orang tua, tempat tinggal dan tempat kediaman mereka sejauh hal ini diketahui, nama dan

tempat tinggal keluarga sedarah atau semenda, yang menurut Pasal 333 harus dipanggil,

demikian pula nama dan tempat tinggal para saksi yang sekiranya dapat membuktikan

peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan tersebut.

Pembebasan tidak boleh diperintahkan, bila orang yang melakukan kekuasaan orang tua

menentangnya.

Pasal 319c

Pengadilan Negeri mengambil keputusan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah

kedua orang tua dan keluarga sedarah atau semenda anak itu dan setelah mendengar dewan

perwalian. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang ditunjuk dan

dipilih olehnya, baik dari keluarga sedarah atau semenda maupun dan luar mereka, dipanggil

untuk didengar di bawah sumpah.

Bila kedua orang tua atau saksi-saksi yang harus didengar bertempat tinggal di luar daerah

hukum pengadilan negeri, maka tugas mendengar itu boleh dilimpahkan dengan cara seperti

yang ditentukan bagi keluarga sedarah atau semenda dalam Pasal 333.

Anak kalimat terakhir alinea keempat Pasal 206 berlaku juga bagi kedua orang tua.

Pasal 319d

Semua panggilan dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 bagi keluarga

sedarah dan semenda, tetapi bila harus dilakukan panggilan terhadap seseorang yang tempat

tinggalnya tidak diketahui, hal itu harus segera dipasang oleh Panitera dalam satu atau beberapa

surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri itu. Panggilan terhadap orang yang

pembebasannya atau pemecatannya dan kekuasaan orang tua dimohon atau dituntut, harus

disertai keterangan singkat tentang isi permohonan atau tuntutan itu, kecuali bila tempat

tinggalnya tidak diketahui.

Bila perlu Pengadilan Negeri boleh juga mendengar orang-orang selain mereka yang telah

ditunjuk, sebagai saksi di bawah sumpah, pula orang-orang yang telah menghadap pada hari

yang ditentukan itu, dan boleh pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut; saksi-

saksi terakhir ini harus ditunjuk dalam penetapan itu dan harus dipanggil dengan cara yang

sama.

Pasal 319e

Selama pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia yang berwenang untuk melakukan perwalian

itu dan setiap pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan

permohonan kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu. Pengadilan

Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang surat permohonan

itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut.

Jika permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami atau isteri orang yang dibebaskan atau

dipecat dan kekuasaan orang tua, dengan sendirinya menurut hukum harus melakukan

kekuasaan orang tua, kecuali bila dia juga telah dibebaskan atau dipecat.

Namun demikian, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan Kejaksaan atau

karena jabatan, Pengadilan Negeri boleh membebaskannya juga dan kekuasaan orang tua, bila

ada alasan untuk itu. Terhadap pembebasan mi berlaku alinea terakhir Pasal 319b.

Bila terjadi pembebasan seperti itu, demikian pula bila suami atau isterinya juga telah

dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, maka pengadilan negeri harus mengadakan

perwalian bagi anak-anak yang terlepas dan kekuasaan orang tua.

Dalam penetapan tentang pembebasan atau pemecatan itu, orang tua yang kehilangan

kekuasaan orang tua, harus dijatuhi hukuman memberikan perhitungan dan

pertanggungjawaban kepada isterinya atau suaminya, atau kepada dewan perwalian.

Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan orang tua atau perwalian beberapa orang,

mempunyai hak milik bersama atas barang-barang maka Pengadilan Negeri boleh menunjuk

salah seorang dan mereka atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan jaminan-

jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri, sampai diadakan pemisahan dan pembagian

menurut Bab 17 Buku Kedua.

Pasal 319f

Pemeriksaan perkara ini berlangsung dalam sidang tertutup.

Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum sesegera mungkin setelah

pemeriksaan terakhir; keputusan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada

perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya atas naskah aslinya.

Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya atau pemecatannya itu atas panggilan

tidak datang, maka ia boleh mengajukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan

atau akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk melaksanakan hal itu

disampaikan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak

memberi kesimpulan bahwa keputusan atau permulaan pelaksanaannya telah diketahui

olehnya.

Orang yang permohonannya atau Kejaksaan yang tuntutannya untuk pembebasan atau

pemecatan dan kekuasaan orang tua ditolak, dan orang yang dibebaskan atau dipecat dan

kekuasaan orang tua kendati telah menghadap setelah dipanggil, demikian pula orang yang

perlawanannya ditolak, boleh naik banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan

diucapkan.

Bila tujuan permohonan atau tuntutan itu adalah pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan

orang tua, maka selama pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menghentikan sementara

pelaksanaan, kekuasaan orang tua, seluruhnya atau sebagian dan menyerahkan wewenang atas

diri dan barang-barang anak-anak itu, sekiranya Pengadilan Negeri menganggap hal itu perlu,

kepada suami atau isteri orang yang digugat, atau kepada orang yang ditunjuk oleh dewan

perwalian, atau kepada dewan perwalian.

Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak diperkenankan mengajukan

perlawanan atau naik banding. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang

pemecatan memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

Biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak di bawah umur, yang menurut alinea

kelima harus dikeluarkan oleh orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan

perwalian, boleh diambil dan harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih di bawah

umur, dan jika anak-anak itu tidak mampu, dan harta kekayaan dan pendapatan orang tua

mereka; kedua orang tua ini bertanggung jawab atas biaya-biaya itu secara tanggung-

menanggung.

Orang yang mengajukan tuntutan di muka Hakim untuk perhitungan dan pertanggungjawaban

demikian, harus dianggap telah mendapat izin dan Hakim untuk beperkara secara cuma-cuma.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang pernah mengajukan tuntutan demikian tetapi

ditolak tuntutannya.

Pasal 319g

Orang yang telah dilepaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, baik atas permohonan

sendiri ataupun atas permohonan mereka yang berwenang untuk memohon pembebasan atau

pemecatan menurut Pasal 319a, atau atas tuntutan kejaksaan, boleh diberi kekuasaan orang tua

kembali atau diangkat menjadi wali atas anak-anaknya yang masih di bawah umur, bila ternyata

bahwa peristiwa-peristiwa yang telah mengakibatkan pembebasan atau pemecatan, tidak lagi

menjadi halangan untuk pemulihan atau pengangkatan itu. Demikian pula orang yang telah

dibebaskan atau dipecat dan perwalian atas anak-anaknya sendiri dan kemudian kawin kembali

dengan suami atau isteri yang dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orang tua

kembali. Permohonan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang

dulu menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan atau pemecatan, kecuali bila

yang dibebaskan atau dipecat itu pisah meja dan ranjang, atau perkawinannya dibubarkan oleh

perceraian perkawinan atau setelah pisah meja dan ranjang; dalam hal kekecualian ini, semua

permohonan atau tuntutan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah menangani

permohonan atau tuntutan untuk pisah meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran

perkawinan.

Pengadilan Negeri, sebelum mengambil keputusan, harus mendengar atau memanggil dengan

sah, jika mungkin, kedua orang tua, keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak, beserta

dewan perwalian; bila anak-anak itu berada di bawah perwalian, yang harus didengar atau

dipanggil dengan sah adalah wali atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal yang

ditugaskan melakukan perwalian, dan wali pengawasannya. Bila perlu, Pengadilan Negeri boleh

memerintahkan agar saksi-saksi yang dipilih, baik dan keluarga sedarah maupun dan keluarga

semenda, didengar di bawah sumpah.

Bila saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah

hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan

dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda.

Ketentuan dalam anak kalimat terakhir dan alinea keempat Pasal 206 berlaku kecuali bagi para

saksi.

Pemeriksaan perkara ini dilakukan dalam sidang tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya

harus diucapkan di muka umum. Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera

meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya atas naskah

aslinya.

Terhadap keputusan yang mengabulkan permohonan atau tuntutan, orang tua yang dengan itu

kehilangan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, bila ia telah tidak menghadap atas

panggilan, boleh melakukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan itu atau suatu

akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaannya telah disampaikan kepadanya

secara pribadi, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi

kesimpulan bahwa keputusan itu atau pelaksanaannya yang telah dimulai diketahui olehnya.

Dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan, permohonan banding boleh

diajukan oleh orang yang permohonannya ditolak, atau oleh Kejaksaan yang tuntutannya

ditolak, serta oleh orang yang telah didengar dan meskipun menentangnya, terhadapnya

permohonan dan tuntutan itu dikabulkan.

Pasal 319h

Bila anak-anak yang masih di bawah umur tidak nyata-nyata berada dalam kekuasaan orang

atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal, yang mendapat tugas melakukan

kekuasaan orang tua atau perwalian berdasarkan keputusan hakim termaksud dalam bagian ini,

atau dalam kekuasaan orang tua atau dewan perwalian yang mungkin kepadanya anak-anak itu

dipercayakan berdasarkan penetapan termaksud dalam Pasal 319f, alinea kelima, maka dalam

keputusan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang

berdasarkan keputusan itu mendapat kekuasaan atas anak-anak yang masih di bawah umur itu.

Bila orang yang memegang kekuasaan nyata atas anak-anak yang di bawah umur itu menolak

untuk menyerahkan anak-anak itu, maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat

kekuasaan atas anak-anak itu, dapat berusaha agar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang

diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan keputusan itu.

Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya

atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang kekuasaannya yang nyata anak-anak di

bawah umur itu berada.

Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya

atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang nyata anak-anak

di bawah umur itu berada.

Bila terjadi perlawanan secara nyata, juru sita boleh meminta bantuan Polisi.

Juru sita boleh memasuki setiap tempat anak-anak yang di bawah umur berada atau

diperkirakan berada; tetapi bila anak-anak yang di bawah umur itu berada atau diperkirakan

berada dalam rumah, yang dilarang oleh penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya

terkunci, juru sita boleh menghubungi kepala daerah setempat, atau pegawai yang ditunjuk

oleh kepala daerah itu, dan dalam kehadirannya masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala

daerah atau seorang pegawai dan apa yang dilakukan dalam kehadirannya berdasarkan pasal

ini, harus dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang harus ditandatangani juga olehnya.

Pasal 319i

Kejaksaan, baik jika terjadi peristiwa yang dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan

dan kekuasaan orang tua, maupun jika ada anak di bawah umur yang terlantar atau tanpa

pengawasan, berhak mempercayakan anak di bawah umur itu untuk sementara kepada dewan

perwalian, sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan orang tua atau

perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak perlu diadakan pengangkatan dan

ketetapan ini mendapat kekuatan tetap. Ketentuan alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f

berlaku dalam hal ini.

Bila Kejaksaan mempergunakan wewenang termaksud di atas sebelum mengajukan

permohonan atau tuntutan untuk pemecatan itu, kepada Hakim dan wajib mengajukan

tuntutan itu sesegera mungkin.

Perintah untuk menyerahkan pengawasan anak yang di bawah umur kepada dewan perwalian,

menghentikan pelaksanaan kekuasaan orang tua sejauh hal itu mengenai diri anak itu.

Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan anak yang masih di bawah umur

itu kepada dewan perwalian, maka Kejaksaan berhak memerintahkan juru sita membawa anak

itu kepada dewan perwalian atau memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya.

Ketentuan alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku juga dalam hal ini.

Pasal 319j

Orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, wajib memberi tunjangan

kepada dewan perwalian untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah

ditarik dan kekuasaannya, setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tiga bulan, sebesar jumlah

yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan dewan perwalian.

Bila penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh dewan perwalian dalam permohonan untuk

pelepasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua kepada Pengadilan Negeri, atau telah

dimohon selama berjalan pemeriksaan termaksud dalam Pasal 319e, maka Pengadilan harus

menentukan tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan atau pemecatan

Pasal 319k

Setiap keputusan yang mengandung pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua,

harus segera diberitahukan oleh panitera berupa salinan kepada pihak yang menerima

kekuasaan orang tua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian,

demikian pula kepada dewan perwalian.

Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera tentang penetapan-penetapan

Pengadilan termaksud dalam Pasal yang lalu.

Pasal 319l

Dihapus dengan S. 1938 - 622.

Pasal 319m

Segala surat-surat permohonan, tuntutan, penetapan. pemberitahuan dan semua surat lain yang

dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dan materai.

Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang diajukan oleh dewan perwalian, harus

diperiksa oleh Pengadilan Negeri dengan cuma-cuma, dan salinan-salinan yang diminta oleh

dewan-dewan itu untuk salinan-salinan yang diperintahkan kepadanya, harus diberikan oleh

panitera kepada mereka secara bebas dan segala biaya.

BAGIAN 3

Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua Orangtua atau Keluarga Sedarah

dalam Garis ke Atas dan Anak-anak Beserta Keturunan

(Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 318 ↑ Daftar Pasal Pasal 320 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 319 →