Pasal 319
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bapak atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak
menikmati hasil atas barang-barang kepunyaan anak-anak itu.
BAGIAN 2A
Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orang tua
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Pasal 319a
Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dan kekuasaan orang
tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas
permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak
cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-
anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan
hal lain.
Bila Hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dan orang tua,
sejauh belum kehilangan kekuasaan orang tua, boleh dipecat dan kekuasaan orang tua, baik
terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orang tua
yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak itu, sampai
dengan derajat keturunan keempat, atau dewan perwalian, atau Kejaksaan atas dasar:
1. menyalahgunakan kekuasaan orang tua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara
dan mendidik seorang anak atau lebih;
2. berkelakuan buruk;
3. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena sengaja ikut serta dalam suatu
kejahatan dengan seorang anak yang masih di bawah umur yang ada dalam
kekuasaannya;
4. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang
tercantum dalam Bab 13, 14, 15, 18, 19, dan 20, Buku Kedua Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
5. dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik kembali untuk dua tahun atau lebih.
6. Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga keikutsertaan membantu dan
percobaan melakukan kejahatan.
Pasal 319b
Permohonan atau tuntutan yang dimaksud dalam pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-
peristiwa dan keadaan-keadaan yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-
surat yang diperlukan sebagai bukti kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang tua yang
dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila tidak ada tempat tinggal yang
demikian, kepada pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang terakhir, atau bila permohonan
atau tuntutan itu mengenai pembebasan atau pemecatan salah seorang dan orang tua yang
diserahi tugas melakukan kekuasaan orang tua setelah pisah meja dan ranjang. Dalam
permohonan atau tuntutan itu oleh Panitera Pengadilan harus dicatat terlebih dahulu
pengajuannya. Kemudian salinan permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di
atas harus disampaikan secepatnya oleh panitera Pengadilan Negeri kepada dewan perwalian,
kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan itu diajukan oleh
dewan perwalian sendiri.
Dalam permohonan atau tuntutan akan pembebasan, sedapat-dapatnya diberitahukan juga
dengan cara bagaimana kekuasaan orang tua atau perwaliannya harus diatur, dan dalam setiap
permohonan atau tuntutan termaksud dalam pasal yang lalu, harus disebut juga nama kedua
orang tua, tempat tinggal dan tempat kediaman mereka sejauh hal ini diketahui, nama dan
tempat tinggal keluarga sedarah atau semenda, yang menurut Pasal 333 harus dipanggil,
demikian pula nama dan tempat tinggal para saksi yang sekiranya dapat membuktikan
peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan tersebut.
Pembebasan tidak boleh diperintahkan, bila orang yang melakukan kekuasaan orang tua
menentangnya.
Pasal 319c
Pengadilan Negeri mengambil keputusan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah
kedua orang tua dan keluarga sedarah atau semenda anak itu dan setelah mendengar dewan
perwalian. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang ditunjuk dan
dipilih olehnya, baik dari keluarga sedarah atau semenda maupun dan luar mereka, dipanggil
untuk didengar di bawah sumpah.
Bila kedua orang tua atau saksi-saksi yang harus didengar bertempat tinggal di luar daerah
hukum pengadilan negeri, maka tugas mendengar itu boleh dilimpahkan dengan cara seperti
yang ditentukan bagi keluarga sedarah atau semenda dalam Pasal 333.
Anak kalimat terakhir alinea keempat Pasal 206 berlaku juga bagi kedua orang tua.
Pasal 319d
Semua panggilan dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 bagi keluarga
sedarah dan semenda, tetapi bila harus dilakukan panggilan terhadap seseorang yang tempat
tinggalnya tidak diketahui, hal itu harus segera dipasang oleh Panitera dalam satu atau beberapa
surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri itu. Panggilan terhadap orang yang
pembebasannya atau pemecatannya dan kekuasaan orang tua dimohon atau dituntut, harus
disertai keterangan singkat tentang isi permohonan atau tuntutan itu, kecuali bila tempat
tinggalnya tidak diketahui.
Bila perlu Pengadilan Negeri boleh juga mendengar orang-orang selain mereka yang telah
ditunjuk, sebagai saksi di bawah sumpah, pula orang-orang yang telah menghadap pada hari
yang ditentukan itu, dan boleh pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut; saksi-
saksi terakhir ini harus ditunjuk dalam penetapan itu dan harus dipanggil dengan cara yang
sama.
Pasal 319e
Selama pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia yang berwenang untuk melakukan perwalian
itu dan setiap pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan
permohonan kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu. Pengadilan
Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang surat permohonan
itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut.
Jika permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami atau isteri orang yang dibebaskan atau
dipecat dan kekuasaan orang tua, dengan sendirinya menurut hukum harus melakukan
kekuasaan orang tua, kecuali bila dia juga telah dibebaskan atau dipecat.
Namun demikian, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan Kejaksaan atau
karena jabatan, Pengadilan Negeri boleh membebaskannya juga dan kekuasaan orang tua, bila
ada alasan untuk itu. Terhadap pembebasan mi berlaku alinea terakhir Pasal 319b.
Bila terjadi pembebasan seperti itu, demikian pula bila suami atau isterinya juga telah
dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, maka pengadilan negeri harus mengadakan
perwalian bagi anak-anak yang terlepas dan kekuasaan orang tua.
Dalam penetapan tentang pembebasan atau pemecatan itu, orang tua yang kehilangan
kekuasaan orang tua, harus dijatuhi hukuman memberikan perhitungan dan
pertanggungjawaban kepada isterinya atau suaminya, atau kepada dewan perwalian.
Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan orang tua atau perwalian beberapa orang,
mempunyai hak milik bersama atas barang-barang maka Pengadilan Negeri boleh menunjuk
salah seorang dan mereka atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan jaminan-
jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri, sampai diadakan pemisahan dan pembagian
menurut Bab 17 Buku Kedua.
Pasal 319f
Pemeriksaan perkara ini berlangsung dalam sidang tertutup.
Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum sesegera mungkin setelah
pemeriksaan terakhir; keputusan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada
perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya atas naskah aslinya.
Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya atau pemecatannya itu atas panggilan
tidak datang, maka ia boleh mengajukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan
atau akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk melaksanakan hal itu
disampaikan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak
memberi kesimpulan bahwa keputusan atau permulaan pelaksanaannya telah diketahui
olehnya.
Orang yang permohonannya atau Kejaksaan yang tuntutannya untuk pembebasan atau
pemecatan dan kekuasaan orang tua ditolak, dan orang yang dibebaskan atau dipecat dan
kekuasaan orang tua kendati telah menghadap setelah dipanggil, demikian pula orang yang
perlawanannya ditolak, boleh naik banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan
diucapkan.
Bila tujuan permohonan atau tuntutan itu adalah pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan
orang tua, maka selama pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menghentikan sementara
pelaksanaan, kekuasaan orang tua, seluruhnya atau sebagian dan menyerahkan wewenang atas
diri dan barang-barang anak-anak itu, sekiranya Pengadilan Negeri menganggap hal itu perlu,
kepada suami atau isteri orang yang digugat, atau kepada orang yang ditunjuk oleh dewan
perwalian, atau kepada dewan perwalian.
Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak diperkenankan mengajukan
perlawanan atau naik banding. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang
pemecatan memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak di bawah umur, yang menurut alinea
kelima harus dikeluarkan oleh orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan
perwalian, boleh diambil dan harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih di bawah
umur, dan jika anak-anak itu tidak mampu, dan harta kekayaan dan pendapatan orang tua
mereka; kedua orang tua ini bertanggung jawab atas biaya-biaya itu secara tanggung-
menanggung.
Orang yang mengajukan tuntutan di muka Hakim untuk perhitungan dan pertanggungjawaban
demikian, harus dianggap telah mendapat izin dan Hakim untuk beperkara secara cuma-cuma.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang pernah mengajukan tuntutan demikian tetapi
ditolak tuntutannya.
Pasal 319g
Orang yang telah dilepaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, baik atas permohonan
sendiri ataupun atas permohonan mereka yang berwenang untuk memohon pembebasan atau
pemecatan menurut Pasal 319a, atau atas tuntutan kejaksaan, boleh diberi kekuasaan orang tua
kembali atau diangkat menjadi wali atas anak-anaknya yang masih di bawah umur, bila ternyata
bahwa peristiwa-peristiwa yang telah mengakibatkan pembebasan atau pemecatan, tidak lagi
menjadi halangan untuk pemulihan atau pengangkatan itu. Demikian pula orang yang telah
dibebaskan atau dipecat dan perwalian atas anak-anaknya sendiri dan kemudian kawin kembali
dengan suami atau isteri yang dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orang tua
kembali. Permohonan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang
dulu menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan atau pemecatan, kecuali bila
yang dibebaskan atau dipecat itu pisah meja dan ranjang, atau perkawinannya dibubarkan oleh
perceraian perkawinan atau setelah pisah meja dan ranjang; dalam hal kekecualian ini, semua
permohonan atau tuntutan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah menangani
permohonan atau tuntutan untuk pisah meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran
perkawinan.
Pengadilan Negeri, sebelum mengambil keputusan, harus mendengar atau memanggil dengan
sah, jika mungkin, kedua orang tua, keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak, beserta
dewan perwalian; bila anak-anak itu berada di bawah perwalian, yang harus didengar atau
dipanggil dengan sah adalah wali atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal yang
ditugaskan melakukan perwalian, dan wali pengawasannya. Bila perlu, Pengadilan Negeri boleh
memerintahkan agar saksi-saksi yang dipilih, baik dan keluarga sedarah maupun dan keluarga
semenda, didengar di bawah sumpah.
Bila saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah
hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan
dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda.
Ketentuan dalam anak kalimat terakhir dan alinea keempat Pasal 206 berlaku kecuali bagi para
saksi.
Pemeriksaan perkara ini dilakukan dalam sidang tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya
harus diucapkan di muka umum. Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera
meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya atas naskah
aslinya.
Terhadap keputusan yang mengabulkan permohonan atau tuntutan, orang tua yang dengan itu
kehilangan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, bila ia telah tidak menghadap atas
panggilan, boleh melakukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan itu atau suatu
akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaannya telah disampaikan kepadanya
secara pribadi, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi
kesimpulan bahwa keputusan itu atau pelaksanaannya yang telah dimulai diketahui olehnya.
Dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan, permohonan banding boleh
diajukan oleh orang yang permohonannya ditolak, atau oleh Kejaksaan yang tuntutannya
ditolak, serta oleh orang yang telah didengar dan meskipun menentangnya, terhadapnya
permohonan dan tuntutan itu dikabulkan.
Pasal 319h
Bila anak-anak yang masih di bawah umur tidak nyata-nyata berada dalam kekuasaan orang
atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal, yang mendapat tugas melakukan
kekuasaan orang tua atau perwalian berdasarkan keputusan hakim termaksud dalam bagian ini,
atau dalam kekuasaan orang tua atau dewan perwalian yang mungkin kepadanya anak-anak itu
dipercayakan berdasarkan penetapan termaksud dalam Pasal 319f, alinea kelima, maka dalam
keputusan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang
berdasarkan keputusan itu mendapat kekuasaan atas anak-anak yang masih di bawah umur itu.
Bila orang yang memegang kekuasaan nyata atas anak-anak yang di bawah umur itu menolak
untuk menyerahkan anak-anak itu, maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat
kekuasaan atas anak-anak itu, dapat berusaha agar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang
diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan keputusan itu.
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya
atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang kekuasaannya yang nyata anak-anak di
bawah umur itu berada.
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya
atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang nyata anak-anak
di bawah umur itu berada.
Bila terjadi perlawanan secara nyata, juru sita boleh meminta bantuan Polisi.
Juru sita boleh memasuki setiap tempat anak-anak yang di bawah umur berada atau
diperkirakan berada; tetapi bila anak-anak yang di bawah umur itu berada atau diperkirakan
berada dalam rumah, yang dilarang oleh penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya
terkunci, juru sita boleh menghubungi kepala daerah setempat, atau pegawai yang ditunjuk
oleh kepala daerah itu, dan dalam kehadirannya masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala
daerah atau seorang pegawai dan apa yang dilakukan dalam kehadirannya berdasarkan pasal
ini, harus dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang harus ditandatangani juga olehnya.
Pasal 319i
Kejaksaan, baik jika terjadi peristiwa yang dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan
dan kekuasaan orang tua, maupun jika ada anak di bawah umur yang terlantar atau tanpa
pengawasan, berhak mempercayakan anak di bawah umur itu untuk sementara kepada dewan
perwalian, sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan orang tua atau
perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak perlu diadakan pengangkatan dan
ketetapan ini mendapat kekuatan tetap. Ketentuan alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f
berlaku dalam hal ini.
Bila Kejaksaan mempergunakan wewenang termaksud di atas sebelum mengajukan
permohonan atau tuntutan untuk pemecatan itu, kepada Hakim dan wajib mengajukan
tuntutan itu sesegera mungkin.
Perintah untuk menyerahkan pengawasan anak yang di bawah umur kepada dewan perwalian,
menghentikan pelaksanaan kekuasaan orang tua sejauh hal itu mengenai diri anak itu.
Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan anak yang masih di bawah umur
itu kepada dewan perwalian, maka Kejaksaan berhak memerintahkan juru sita membawa anak
itu kepada dewan perwalian atau memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya.
Ketentuan alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 319j
Orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, wajib memberi tunjangan
kepada dewan perwalian untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah
ditarik dan kekuasaannya, setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tiga bulan, sebesar jumlah
yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan dewan perwalian.
Bila penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh dewan perwalian dalam permohonan untuk
pelepasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua kepada Pengadilan Negeri, atau telah
dimohon selama berjalan pemeriksaan termaksud dalam Pasal 319e, maka Pengadilan harus
menentukan tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan atau pemecatan
Pasal 319k
Setiap keputusan yang mengandung pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua,
harus segera diberitahukan oleh panitera berupa salinan kepada pihak yang menerima
kekuasaan orang tua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian,
demikian pula kepada dewan perwalian.
Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera tentang penetapan-penetapan
Pengadilan termaksud dalam Pasal yang lalu.
Pasal 319l
Dihapus dengan S. 1938 - 622.
Pasal 319m
Segala surat-surat permohonan, tuntutan, penetapan. pemberitahuan dan semua surat lain yang
dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dan materai.
Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang diajukan oleh dewan perwalian, harus
diperiksa oleh Pengadilan Negeri dengan cuma-cuma, dan salinan-salinan yang diminta oleh
dewan-dewan itu untuk salinan-salinan yang diperintahkan kepadanya, harus diberikan oleh
panitera kepada mereka secara bebas dan segala biaya.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua Orangtua atau Keluarga Sedarah
dalam Garis ke Atas dan Anak-anak Beserta Keturunan
(Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 319 →