CekPHK

Pasal 320

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dan orang tuanya dengan cara

menyediakan segala sesuatu untuk itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 319 ↑ Daftar Pasal Pasal 321 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 320 →