Pasal 322
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Menantu laki-laki dan perempuan juga dalam hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada
mertua mereka, tetapi kewajiban ini berakhir:
1. bila ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua.
2. bila suami atau isteri yang menimbulkan hubungan keluarga semenda itu, dan anak-anak
dan perkawinan dengan isteri atau suaminya telah meninggal dunia.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 322 →