CekPHK

Pasal 321

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila

mereka ini dalam keadaan miskin.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 320 ↑ Daftar Pasal Pasal 322 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 321 →