Pasal 329
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak
berlaku.
BAB XIVA
PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Pasal 329a
Nafkah yang diwajibkan menurut buku ini, termasuk yang diwajibkan untuk pemeliharaan dan
pendidikan seorang anak di bawah umur, harus ditentukan menurut perbandingan kebutuhan
pihak yang berhak atas pemeliharaan itu, dengan pendapatan dan kemampuan pihak yang
wajib membayar, dihubungkan dengan jumlah dan keadaan orang-orang yang menurut buku
ini menjadi tanggungannya.
Pasal 329b
Penetapan mengenai tunjangan, atas tuntutan pihak yang dihukum untuk membayar nafkah
atau atas tuntutan pihak yang harus diberi nafkah, boleh diubah atau dicabut oleh Hakim.
Perubahan atau pencabutan itu harus didasarkan atas pertimbangan, bahwa perbandingan
nyata antara kebutuhan orang yang berhak atas nafkah itu di satu pihak dan pendapatan dan
kekayaan orang yang dihukum untuk membayar sehubungan dengan beban-beban yang
menjadi tanggungannya di lain pihak, sejak saat penetapan itu diberikan telah berubah
sedemikian mencolok, sehingga seandainya perbandingan yang berubah ini ada pada saat
tersebut, maka penetapan itu sedianya akan lain.
Dengan cara sama, peraturan yang telah dimufakati oleh kedua pihak mengenai nafkah yang
diwajibkan berdasarkan buku ini, boleh diubah atau dicabut oleh Hakim.
BAB XV
KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Untuk
Kebelumdewasaan, Berlaku Ketentuan-ketentuan Golongan Timur Asing IA sub c,
yang Mengandung Ketentuan Yang Sama Seperti Ketentuan Pasal 330 Alinea Pertama
dan Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
BAGIAN 1
Kebelumdewasaan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 329 →