Pasal 330
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun
dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap dua
puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah
perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam Bagian 3, 4, 5 dan 6 dalam bab
ini.
Penentuan tentang arti istilah "belum dewasa" yang dipergunakan dalam beberapa peraturan
undang-undang terhadap penduduk Indonesia. Untuk menghilangkan keraguan-raguan yang
disebabkan oleh adanya Ordonansi tanggal 21 Desember 1971 dalam S.1917-738, maka
Ordonansi ini dicabut kembali, dan ditentukan sebagai berikut:
1. Bila peraturan-peraturan menggunakan istilah "belum dewasa", maka sejauh mengenai
penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan semua orang yang belum genap 21
tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.
2. Bila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka tidak
kembali berstatus belum dewasa.
3. Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak.
BAGIAN 2
Perwalian Pada Umumnya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 330 →