CekPHK

Pasal 330

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun

dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap dua

puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.

Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah

perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam Bagian 3, 4, 5 dan 6 dalam bab

ini.

Penentuan tentang arti istilah "belum dewasa" yang dipergunakan dalam beberapa peraturan

undang-undang terhadap penduduk Indonesia. Untuk menghilangkan keraguan-raguan yang

disebabkan oleh adanya Ordonansi tanggal 21 Desember 1971 dalam S.1917-738, maka

Ordonansi ini dicabut kembali, dan ditentukan sebagai berikut:

1. Bila peraturan-peraturan menggunakan istilah "belum dewasa", maka sejauh mengenai

penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan semua orang yang belum genap 21

tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.

2. Bila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka tidak

kembali berstatus belum dewasa.

3. Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak.

BAGIAN 2

Perwalian Pada Umumnya

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 329 ↑ Daftar Pasal Pasal 331 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 330 →