Pasal 33–132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 33Antara orang-orang yang perkawinannya telah dibubarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 199 n
Pasal 34Seorang perempuan tidak diperbolehkan melakukan perkawinan baru, kecuali setelah lampau ja
Pasal 35Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah di bawah umur memerlukan izin kedua orang tuanya.
Pasal 36Selain izin yang diharuskan dalam pasal yang lalu, anak-anak sah yang belum dewasa memerlu
Pasal 37Bila bapak atau ibu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehen
Pasal 38Bila bapak dan ibu serta kakek dan nenek si anak tidak ada, atau bila mereka semua berada
Pasal 39Anak luar kawin yang diakui sah, selama masih di bawah umur, tidak boleh melakukan perkawi
Pasal 40Anak tidak sah yang tidak diakui, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali atau wa
Pasal 41Penetapan-penetapan Pengadilan Negeri dalam hal-hal yang termaksud dalam enam pasal yang l
Pasal 42Anak sah yang telah dewasa, tetapi belum genap tiga puluh tahun, juga wajib untuk memohon
Pasal 43Dalam waktu tiga minggu, atau dalam jangka waktu yang lain jika dianggap perlu oleh Pengad
Pasal 44Bila baik pihaknya maupun ibunya tidak hadir, perkawinan dapat dilangsungkan dengan penunj
Pasal 45Bila anak itu tidak hadir, maka perkawinannya tidak dapat dilaksanakan, kecuali sesudah pe
Pasal 46Bila, sesudah anak itu dan kedua orang tuanya atau salah satu orang tua hadir, kedua orang
Pasal 47Ketentuan-ketentuan dalam lima pasal terakhir ini juga berlaku untuk anak tak sah terhadap
Pasal 48Sekiranya kedua orang tua atau salah satu tidak berada di Indonesia, Presiden berkuasa mem
Pasal 49Dalam pengertian ketidakmungkinan bagi para orang tua atau para kakek nenek untuk memberi
Pasal 50Semua orang yang hendak melangsungkan perkawinan, harus memberitahukan hal itu kepada Pega
Pasal 51Pemberitahuan ini harus dilakukan, baik secara langsung, maupun dengan surat yang dengan c
Pasal 52Sebelum pelaksanaan perkawinan itu, Pegawai Catatan Sipil harus mengumumkan hal itu dan me
Pasal 53Bila kedua calon suami isteri tidak bertempat tinggal dalam wilayah Catatan Sipil yang sam
Pasal 54Bila calon suami isteri belum sampai enam bulan penuh bertempat tinggal dalam daerah suatu
Pasal 55Dihapus dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18.
Pasal 56Dihapus dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18.
Pasal 57Bila perkawinan itu belum dilangsungkan dalam waktu satu tahun, terhitung dari waktu pengu
Pasal 58Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan,
Pasal 59Hak untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang dari dalam hal- ha
Pasal 60Barang siapa masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk jüga anak-anak yan
Pasal 61Bapak dan ibu dapat mencegah perkawinan dalam hal-hal: 1. bila anak mereka yang masih
Pasal 62Dalam hal kedua orang tua tidak ada, maka kakek nenek dan wali atau wali pengawas, bila ya
Pasal 63Dalam hal kakek nenek tidak ada, maka saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi, dem
Pasal 64Suami yang perkawinannya telah bubar karena perceraian, boleh mencegah perkawinan bekas is
Pasal 65Kejaksaan wajib mencegah perkawinan yang hendak dilangsungkan dalam hal-hal yang tercantum
Pasal 66Pencegahan perkawinan ditangani oleh Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya terletak t
Pasal 67Dalam akta pencegahan harus disebutkan segala alasan yang dijadikan dasar pencegahan itu,
Pasal 68Dihapus dengan S. 1937-595.
Pasal 69Bila pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti biaya, ker
Pasal 70Bila terjadi pencegahan perkawinan. Pegawai Catatan Sipil tidak diperkenankan untuk melaks
Pasal 71Sebelum melangsungkan perkawinan, Pegawai Catatan Sipil harus meminta agar kepadanya diper
Pasal 72Jika di antara calon suami istri yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahiran seperti ya
Pasal 73Bila para pihak tidak dapat memperlihatkan akta kematian yang disebut dalam Pasal 71 nomor
Pasal 74Bila Pegawai Catatan Sipil menolak untuk melangsungkan perkawinan atas dasar tidak lengkap
Pasal 75Perkawinan tidak boleh dilangsungkan, sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumuman, di m
Pasal 76Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung tempat membuat akta Catatan Sipil
Pasal 77Bila salah satu pihak karena halangan yang terbukti cukup sah, tidak dapat pergi ke gedung
Pasal 78Kedua calon suami istri harus datang secara pribadi menghadap Pegawai Catatan Sipil itu.
Pasal 79Jika ada alasan-alasan penting. Presiden berkuasa untuk mengizinkan pihak-pihak yang bersa
Pasal 80Kedua calon suami istri, di hadapan Pegawai Catatan Sipil dan dengan kehadiran para saksi,
Pasal 81Tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan, sebelum kedua pihak membuktikan ke
Pasal 82Jika terjadi pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil atas ketentuan-ketentuan dalam bab ini
Pasal 83Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia, m
Pasal 84Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami istri ke wilayah Indonesia, akta tentang p
Pasal 85Batalnya suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh Hakim.
Pasal 86Batalnya suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 27, dapat dituntut oleh
Pasal 87Keabsahan suatu perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bekas kedua suami istri atau
Pasal 88Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang karena cacat mental ditaruh di bawah pengampuan,
Pasal 89Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan dalam Pasal
Pasal 90Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 30,
Pasal 91Bila suatu perkawinan dilaksanakan tanpa izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pen
Pasal 92Perkawinan yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan tan
Pasal 93Dalam segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 85, 90 dan 92 suatu tuntutan hukum pern
Pasal 94Setelah perkawinan dibubarkan, Kejaksaan tidak boleh menuntut pembatalannya.
Pasal 95Suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, bai
Pasal 96Bila itikad baik hanya ada pada salah seorang dan suami isteri, maka perkawinan itu hanya
Pasal 97Dalam ha! tersebut dalam dua pasal yang lalu, perkawinan itu berhenti mempunyai akibat- ak
Pasal 98Batalnya suatu perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, bila dia telah berbuat denga
Pasal 99Tiada suatu perkawinan pun yang harus batal bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan- k
Pasal 100Adanya suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan akta pelak
Pasal 101Bila ternyata bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah hilang, atau akta perka
Pasal 102Keabsahan seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta perkawinan orang tuanya yang s
Pasal 103Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu.
Pasal 104Suami isteri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikatkan diri untuk memel
Pasal 105Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi
Pasal 106Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan m
Pasal 107Setiap suami wajib menerima isterinya di rumah yang ditempatinya. Dia wajib melindungi ist
Pasal 108Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah
Pasal 109Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang m
Pasal 110Isteri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tida
Pasal 111Bantuan suami tidak diperlukan: 1. bila si isteri dituntut dalam perkara pidana; 2. da
Pasal 112Bila suami menolak memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil
Pasal 113Seorang isteri yang atas usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, sec
Pasal 114Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk mem
Pasal 115Pemberian kuasa umum, pun jika dicantumkan pada perjanjian perkawinan, berlaku tidak lebih
Pasal 116Batalnya suatu perbuatan berdasarkan tidak adanya kuasa, hanya dapat dituntut oleh si iste
Pasal 117Bila seorang isteri, setelah pembubaran perkawinan melaksanakan perjanjian atau akta, selu
Pasal 118Isteri dapat membuat wasiat tanpa izin suami. BAB VI HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG D
Pasal 119Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluru
Pasal 120Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak d
Pasal 121Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh
Pasal 122Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian- ke
Pasal 123Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban pa
Pasal 124Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindahtang
Pasal 125Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendak
Pasal 126Harta bersama bubar demi hukum: 1. karena kematian; 2. karena perkawinan atas izin h
Pasal 127Setelah salah seorang dan suami isteri meninggal, maka bila ada meninggalkan anak yang mas
Pasal 128Setelah bubarnya harta bersama,. kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan ister
Pasal 129Pakaian, perhiasan dan perkakas untuk mata pencaharian salah seorang dari suami isteri itu
Pasal 130Setelah pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih atas utang dan harta bersama seluruh
Pasal 131Suami atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh ditu
Pasal 132Isteri berhak melepaskan haknya atas harta bersama; segala perjanjian yang bertentangan de