CekPHK

Pasal 333

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya keluarga

sedarah atau semenda dan anak belum dewasa diharuskan, maka sedapat-dapatnya harus selalu

dipanggil sejumlah empat orang dipilih dari keluarga terdekat dan sedapat-dapatnya dari garis

kedua pihak, dengan catatan bahwa yang dipanggil Hakim adalah mereka yang bertempat

tinggal atau berkediaman di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan; sedangkan

bila dipandang perlu mendengar anggota sedarah atau semenda yang bertempat tinggal atau

berkediaman di luar daerah hukum tersebut maka pemanggilan dan pemeriksaan mereka boleh

dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya orang-orang itu

bertempat tinggal atau berkediaman atau kepada kepala daerah setempat, yang akan

mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama.

Keluarga sedarah atau semenda yang harus dipanggil adalah mereka yang telah dewasa dan

bertempat tinggal atau berkediaman di Indonesia. Semua panggilan termaksud dalam pasal ini

dilakukan dengan surat tercatat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 332 ↑ Daftar Pasal Pasal 334 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 333 →