Pasal 333
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya keluarga
sedarah atau semenda dan anak belum dewasa diharuskan, maka sedapat-dapatnya harus selalu
dipanggil sejumlah empat orang dipilih dari keluarga terdekat dan sedapat-dapatnya dari garis
kedua pihak, dengan catatan bahwa yang dipanggil Hakim adalah mereka yang bertempat
tinggal atau berkediaman di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan; sedangkan
bila dipandang perlu mendengar anggota sedarah atau semenda yang bertempat tinggal atau
berkediaman di luar daerah hukum tersebut maka pemanggilan dan pemeriksaan mereka boleh
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya orang-orang itu
bertempat tinggal atau berkediaman atau kepada kepala daerah setempat, yang akan
mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama.
Keluarga sedarah atau semenda yang harus dipanggil adalah mereka yang telah dewasa dan
bertempat tinggal atau berkediaman di Indonesia. Semua panggilan termaksud dalam pasal ini
dilakukan dengan surat tercatat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 333 →