Pasal 332
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8
dan 9 dalam bab ini tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian, wajib menerima
perwalian tersebut. Bila orang yang diangkat menjadi wali menolak atau lalai menjalankan
perwalian itu, balai harta peninggalan sebagai pengganti dan atas tanggung jawab wali, harus
melakukan tindakan-tindakan sementara guna mengurus pribadi dan harta benda anak belum
dewasa dengan cara seperti yang diatur dalam instruksi untuk balai harta peninggalan. Dalam
hal itu wali bertanggung jawab atas tindakan-tindakan balai harta peninggalan, tanpa
mengurangi tuntutan terhadapnya.
Pasal 332a
Baik orang yang diangkat menjadi wali oleh salah seorang dari kedua orang tua, maupun
wanita bersuami yang diangkat oleh salah seorang dari kedua orang tua, maupun wanita
bersuami yang diangkat menjadi wali, tidaklah wajib menerimanya. Pengangkatan itu tidak
mengakibatkan suatu apa pun bila mereka tidak menyatakan sanggup menerima. Pernyataan
ini harus dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat tinggal anak yang belum dewasa
dalam waktu enam puluh hari, setelah pengangkatan itu diberitahukan kepada mereka.
Bila yang diangkat bertempat tinggal sejauh lebih dan lima belas pal dari kepaniteraan
Pengadilan Negeri itu, pernyataan tersebut boleh diajukan secara tertulis di atas kertas tanpa
materai.
Pemberitahuan ini bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik kepadanya maupun
kepada suaminya. Pemberitahuan tidak diwajibkan bila di kepaniteraan Pengadilan Negeri
telah dilakukan atau diajukan pernyataan, bahwa pengangkatan itu ditolak. Ketentuan-
ketentuan tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut
dalam Pasal 365, kecuali jika perwalian itu diperintahkan atas permintaan atau kesanggupan
mereka sendiri.
Pasal 332b
Wanita bersuami tidak boleh menjadi wali tanpa bantuan atau izin tertulis dari suami. Bila
suami telah memberikan bantuan atau izin atau bila ia kawin dengan wanita tersebut setelah
perwalian dimulai, seperti halnya bila wanita tersebut menurut Pasal 112 atau Pasal 114 telah
menerima perwalian itu berdasarkan kuasa Hakim, maka wali wanita bersuami itu, seperti tidak
bersuami, berhak melakukan segala tindakan perdata berkenaan dengan perwalian itu dan
bertanggung jawab atas tindakan-tindakan itu, tanpa pemberian kuasa atau bantuan apa pun
juga. Perintah untuk melimpahkan perwalian kepada suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga
sosial memberikan kekuatan hukum kepada perjanjian-perjanjian yang dilakukan perempuan
bersuami itu selaku pengurus perwalian tersebut tanpa adanya bantuan atau pemberian kuasa
suaminya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 332 →