CekPHK

Pasal 332

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8

dan 9 dalam bab ini tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian, wajib menerima

perwalian tersebut. Bila orang yang diangkat menjadi wali menolak atau lalai menjalankan

perwalian itu, balai harta peninggalan sebagai pengganti dan atas tanggung jawab wali, harus

melakukan tindakan-tindakan sementara guna mengurus pribadi dan harta benda anak belum

dewasa dengan cara seperti yang diatur dalam instruksi untuk balai harta peninggalan. Dalam

hal itu wali bertanggung jawab atas tindakan-tindakan balai harta peninggalan, tanpa

mengurangi tuntutan terhadapnya.

Pasal 332a

Baik orang yang diangkat menjadi wali oleh salah seorang dari kedua orang tua, maupun

wanita bersuami yang diangkat oleh salah seorang dari kedua orang tua, maupun wanita

bersuami yang diangkat menjadi wali, tidaklah wajib menerimanya. Pengangkatan itu tidak

mengakibatkan suatu apa pun bila mereka tidak menyatakan sanggup menerima. Pernyataan

ini harus dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat tinggal anak yang belum dewasa

dalam waktu enam puluh hari, setelah pengangkatan itu diberitahukan kepada mereka.

Bila yang diangkat bertempat tinggal sejauh lebih dan lima belas pal dari kepaniteraan

Pengadilan Negeri itu, pernyataan tersebut boleh diajukan secara tertulis di atas kertas tanpa

materai.

Pemberitahuan ini bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik kepadanya maupun

kepada suaminya. Pemberitahuan tidak diwajibkan bila di kepaniteraan Pengadilan Negeri

telah dilakukan atau diajukan pernyataan, bahwa pengangkatan itu ditolak. Ketentuan-

ketentuan tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut

dalam Pasal 365, kecuali jika perwalian itu diperintahkan atas permintaan atau kesanggupan

mereka sendiri.

Pasal 332b

Wanita bersuami tidak boleh menjadi wali tanpa bantuan atau izin tertulis dari suami. Bila

suami telah memberikan bantuan atau izin atau bila ia kawin dengan wanita tersebut setelah

perwalian dimulai, seperti halnya bila wanita tersebut menurut Pasal 112 atau Pasal 114 telah

menerima perwalian itu berdasarkan kuasa Hakim, maka wali wanita bersuami itu, seperti tidak

bersuami, berhak melakukan segala tindakan perdata berkenaan dengan perwalian itu dan

bertanggung jawab atas tindakan-tindakan itu, tanpa pemberian kuasa atau bantuan apa pun

juga. Perintah untuk melimpahkan perwalian kepada suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga

sosial memberikan kekuatan hukum kepada perjanjian-perjanjian yang dilakukan perempuan

bersuami itu selaku pengurus perwalian tersebut tanpa adanya bantuan atau pemberian kuasa

suaminya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 331 ↑ Daftar Pasal Pasal 333 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 332 →