CekPHK

Pasal 335

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian harta

anak belum dewasa sangat bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat teguran dari

Balai Harta Peninggalan, setiap kali, kecuali perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut

dalam Pasal 365, atas kerelaan balai harta peninggalan tersebut dan guna menjamin

pengurusan mereka, wajib menaruh suatu ikatan jaminan, memberikan hipotek atau gadai atau

menambah jaminan yang telah ada.

Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan Balai Harta Peninggalan. Dalam hal perbedaan

pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali dan Balai Harta

Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu siap

memintanya. Bila harta anak belum dewasa dianggap kurang, Balai Harta Peninggalan

berwenang untuk membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal ini,

tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut penaruhan jaminan menurut alinea pertama dan ketiga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 334 ↑ Daftar Pasal Pasal 336 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 335 →