Pasal 335
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian harta
anak belum dewasa sangat bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat teguran dari
Balai Harta Peninggalan, setiap kali, kecuali perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut
dalam Pasal 365, atas kerelaan balai harta peninggalan tersebut dan guna menjamin
pengurusan mereka, wajib menaruh suatu ikatan jaminan, memberikan hipotek atau gadai atau
menambah jaminan yang telah ada.
Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan Balai Harta Peninggalan. Dalam hal perbedaan
pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali dan Balai Harta
Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu siap
memintanya. Bila harta anak belum dewasa dianggap kurang, Balai Harta Peninggalan
berwenang untuk membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal ini,
tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut penaruhan jaminan menurut alinea pertama dan ketiga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 335 →