CekPHK

Pasal 336

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila wali Ialai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk

menaruh salah satu jaminan tersebut di dalamnya, Balai Harta Peninggalan harus melakukan

pendaftaran hipotek atas beban wali tersebut. Bila si wali berkeberatan karena pendaftaran

yang baru itu diambil untuk jumlah uang yang terlampau besar atau atas barang-barang yang

lebih banyak daripada seperlunya guna menjamin anak belum dewasa, maka persoalan ini

harus diputus oleh Pengadilan Negeri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 335 ↑ Daftar Pasal Pasal 337 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 336 →