Pasal 336
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila wali Ialai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk
menaruh salah satu jaminan tersebut di dalamnya, Balai Harta Peninggalan harus melakukan
pendaftaran hipotek atas beban wali tersebut. Bila si wali berkeberatan karena pendaftaran
yang baru itu diambil untuk jumlah uang yang terlampau besar atau atas barang-barang yang
lebih banyak daripada seperlunya guna menjamin anak belum dewasa, maka persoalan ini
harus diputus oleh Pengadilan Negeri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 336 →