Pasal 342
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penanggung dan hak gadai berakhir, dan hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan,
bila tugas pengurusan wali berakhir dan bila pertanggungan jawab pun berakhir dengan
memberi perhitungan, menyerahkan surat-surat dan membayar uang sisa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 342 →