CekPHK

Pasal 342

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penanggung dan hak gadai berakhir, dan hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan,

bila tugas pengurusan wali berakhir dan bila pertanggungan jawab pun berakhir dengan

memberi perhitungan, menyerahkan surat-surat dan membayar uang sisa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 341 ↑ Daftar Pasal Pasal 343 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 342 →