CekPHK

Pasal 341

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila seorang penanggung meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal dunia, maka

Pengadilan Negeri atas permintaan Balai Harta Peninggalan boleh memerintahkan kepada

wali, supaya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, ditunjuk

penanggung baru yang setelah penunjukkan diterima, penanggung yang pertama atau ahli

warisnya demi hukum bebas dari ikatan. Dalam hal si wali tidak mematuhi perintah itu, maka

berlakulah ketentuan Pasal 336 dan 338.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 340 ↑ Daftar Pasal Pasal 342 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 341 →