Pasal 341
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila seorang penanggung meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal dunia, maka
Pengadilan Negeri atas permintaan Balai Harta Peninggalan boleh memerintahkan kepada
wali, supaya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, ditunjuk
penanggung baru yang setelah penunjukkan diterima, penanggung yang pertama atau ahli
warisnya demi hukum bebas dari ikatan. Dalam hal si wali tidak mematuhi perintah itu, maka
berlakulah ketentuan Pasal 336 dan 338.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 341 →