Pasal 344
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Segala penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan,
setelah mendengar pertimbangan Kejaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat
dimintakan banding.
BAGIAN 3
Perwalian Oleh Ayah dan Ibu
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 344 →