CekPHK

Pasal 344

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Segala penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan,

setelah mendengar pertimbangan Kejaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat

dimintakan banding.

BAGIAN 3

Perwalian Oleh Ayah dan Ibu

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 343 ↑ Daftar Pasal Pasal 345 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 344 →