CekPHK

Pasal 345

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila salah satu dari orang tua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dewasa dipangku

demi hukum oleh orang tua yang masih hidup, sejauh orang tua itu tidak dibebaskan atau

dipecat dari kekuasaan orang tua.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 344 ↑ Daftar Pasal Pasal 346 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 345 →