Pasal 345
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila salah satu dari orang tua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dewasa dipangku
demi hukum oleh orang tua yang masih hidup, sejauh orang tua itu tidak dibebaskan atau
dipecat dari kekuasaan orang tua.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 345 →