CekPHK

Pasal 346

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 345 ↑ Daftar Pasal Pasal 347 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 346 →