Pasal 351
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila wali ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari perwalian,
selama dalam perkawinan antara suami dan isteri tidak ada pisah meja dan ranjang atau tidak
ada pisah harta benda, demi hukum menjadi wali peserta dan di samping isterinya bertanggung
jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala perbuatan yang dilakukan setelah
perkawinan berlangsung. Perwalian peserta suami berakhir, bila ia dipecat dari perwalian atau
si ibu berhenti menjadi wali.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 351 →