CekPHK

Pasal 351

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila wali ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari perwalian,

selama dalam perkawinan antara suami dan isteri tidak ada pisah meja dan ranjang atau tidak

ada pisah harta benda, demi hukum menjadi wali peserta dan di samping isterinya bertanggung

jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala perbuatan yang dilakukan setelah

perkawinan berlangsung. Perwalian peserta suami berakhir, bila ia dipecat dari perwalian atau

si ibu berhenti menjadi wali.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 350 ↑ Daftar Pasal Pasal 352 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 351 →