Pasal 352
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Wali bapak atau wali ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas menghendakinya, sebelum atau
sesudah perkawinan itu dilangsungkan, wajib menyampaikan daftar lengkap harta kekayaan
anak belum dewasa kepada wali pengawas.
Bila yang dimaksud dalam alinea terdahulu tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan, maka wali
pengawas, dengan melampirkan bukti tentang permintaannya untuk itu, boleh mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya wali itu dipecat; Pengadilan Negeri harus
membuat penetapan sesuai dengan permohonan itu, kecuali bila dalam jangka waktu yang
ditentukan oleh Pengadilan Negeri dan diberitahukan kepadanya, si wali masih menyampaikan
daftar yang dikehendakinya kepada Pengadilan Negeri; ketetapan diambil tanpa suatu bentuk
acara.
Sedapat-dapatnya dalam penetapan yang sama, yang berisi pemecatan itu, oleh Pengadilan
Negeri diangkat pula wali yang baru.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 352 →