CekPHK

Pasal 352

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wali bapak atau wali ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas menghendakinya, sebelum atau

sesudah perkawinan itu dilangsungkan, wajib menyampaikan daftar lengkap harta kekayaan

anak belum dewasa kepada wali pengawas.

Bila yang dimaksud dalam alinea terdahulu tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan, maka wali

pengawas, dengan melampirkan bukti tentang permintaannya untuk itu, boleh mengajukan

permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya wali itu dipecat; Pengadilan Negeri harus

membuat penetapan sesuai dengan permohonan itu, kecuali bila dalam jangka waktu yang

ditentukan oleh Pengadilan Negeri dan diberitahukan kepadanya, si wali masih menyampaikan

daftar yang dikehendakinya kepada Pengadilan Negeri; ketetapan diambil tanpa suatu bentuk

acara.

Sedapat-dapatnya dalam penetapan yang sama, yang berisi pemecatan itu, oleh Pengadilan

Negeri diangkat pula wali yang baru.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 351 ↑ Daftar Pasal Pasal 353 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 352 →