HukumWaris

Pasal 364

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketetapan-ketetapan Pengadilan Negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding,

kecuali jika ada ketentuan sebaliknya.

BAGIAN 6

Perwalian oleh Perkumpulan, Yayasan dan Lembaga Sosial

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 363 ↑ Daftar Pasal Pasal 365 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 364 →