CekPHK

Pasal 363

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tanpa mengurangi ketentuan alinea kedua Pasal 354a dan alinea keempat Pasal 359, perwalian

anak di luar kawin diatur oleh Pengadilan Negeri tanpa Iebih dulu mendengar siapa pun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 362 ↑ Daftar Pasal Pasal 364 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 363 →