CekPHK

Pasal 366

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan

sebagai wali pengawas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 365 ↑ Daftar Pasal Pasal 367 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 366 →