Pasal 367
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ketentuan dalam pasal yang lalu tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam perwalian
pengawas yang diperintahkan di Negeri Belanda untuk anak belum dewasa yang kemudian
berdiam di Indonesia.
Bila wali pengawas yang diangkat di Negeri Belanda tidak berada di Indonesia dan tidak
menunjuk seorang kuasa khusus guna mewakili dirinya dalam segala kejadian yang
memerlukan kehadiran dan keikutsertaannya, maka dianggaplah bahwa terhadap tugas yang
harus dilakukannya di Indonesia, ia telah memerintahkan perwakilannya kepada Balai Harta
Peninggalan di tempat tinggal anak belum dewasa, yang oleh karenanya harus diterima oleh
Balai Harta Peninggalan tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 367 →