CekPHK

Pasal 367

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan dalam pasal yang lalu tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam perwalian

pengawas yang diperintahkan di Negeri Belanda untuk anak belum dewasa yang kemudian

berdiam di Indonesia.

Bila wali pengawas yang diangkat di Negeri Belanda tidak berada di Indonesia dan tidak

menunjuk seorang kuasa khusus guna mewakili dirinya dalam segala kejadian yang

memerlukan kehadiran dan keikutsertaannya, maka dianggaplah bahwa terhadap tugas yang

harus dilakukannya di Indonesia, ia telah memerintahkan perwakilannya kepada Balai Harta

Peninggalan di tempat tinggal anak belum dewasa, yang oleh karenanya harus diterima oleh

Balai Harta Peninggalan tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 366 ↑ Daftar Pasal Pasal 368 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 367 →