CekPHK

Pasal 375

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perwalian pengawas mulai dan berakhir pada saat yang sama dengan mulainya dan

berakhirnya perwalian.

BAGIAN 8

Alasan-alasan yang Dapat Melepaskan Diri dari Perwalian

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 374 ↑ Daftar Pasal Pasal 376 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 375 →