CekPHK

Pasal 374

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila perwalian kosong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk sementara

waktu wali tidak mampu menjalankan tugasnya, maka wali pengawas, dengan ancaman

hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, harus mengajukan permohonan kepada

Pengadilan Negeri untuk mengangkat wali baru atau wali sementara.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 373 ↑ Daftar Pasal Pasal 375 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 374 →