Pasal 374
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila perwalian kosong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk sementara
waktu wali tidak mampu menjalankan tugasnya, maka wali pengawas, dengan ancaman
hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, harus mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Negeri untuk mengangkat wali baru atau wali sementara.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 374 →