CekPHK

Pasal 377

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Yang boleh melepaskan diri dari perwalian ialah:

1. mereka yang melakukan tugas negara di luar Indonesia;

2. para anggota angkatan darat dan laut;

3. mereka yang melakukan tugas negara di luar keresidenan atau mereka yang karena tugas

negara pada saat-saat tertentu ada di luar keresidenan; Orang-orang tersebut dalam tiga

nomor di atas ini boleh meminta agar dibebaskan dan perwalian, bila alasan-alasan

dimaksud terjadi setelah mereka diangkat menjadi wali;

4. mereka yang telah genap enam puluh tahun; bila mereka diangkat sebelumnya, mereka

boleh minta dibebaskan dari perwalian pada waktu berumur 65 tahun;.

5. mereka yang terganggu oleh suatu penyakit atau penderitaan berat yang dapat

dibuktikan; Mereka ini boleh minta dibebaskan dari perwalian, bila penyakit atau

penderitaan itu timbul setelah mereka diangkat menjadi wali;

6. mereka yang tidak mempunyai anak sendiri, tetapi dibebani tugas memangku dua

perwalian;

7. mereka yang ditugaskan memangku satu perwalian, sedangkan mereka sendiri

mempunyai seorang anak atau lebih;

8. mereka yang pada waktu diangkat sebagai wali mempunyai lima orang anak sah,

termasuk di antaranya anak yang telah meninggal dalam dinas ketentaraan;

9. wanita-wanita; Wanita yang dalam keadaan tidak bersuami telah menerima suatu

perwalian boleh minta dibebaskan, bila ia kawin;

10. mereka yang tidak berhubungan keluarga sedarah atau semenda dengan anak belum

dewasa, bila dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tempat perwalian itu diperintahkan

ada keluarga sedarah atau semenda yang cakap memangkunya. Bapak dan ibu tidak

diperbolehkan minta dibebaskan dari perwalian anak-anak mereka sendiri, karena salah

satu alasan tersebut di atas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 376 ↑ Daftar Pasal Pasal 378 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 377 →