Pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barang siapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan dari Hakim
yang memerintahkan perwalian atau, bila sebelumnya tidak ada pengangkatan oleh Hakim, dari
Pengadilan Negeri tempat tinggalnya.
Kecuali orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 377 nomor 5 pemohon diwajibkan, dengan
ancaman kehilangan hak, untuk mengajukan permohonan dalam tenggang waktu tiga puluh
hari sejak hari mulai berlakunya perwalian itu bila pemohon berdiam di Indonesia, dan dalam
tenggang waktu sembilan puluh hari bila ia berdiam di luar Indonesia.
Permohonan tidak dapat diterima, bila perwalian itu dibebankan padanya karena
pernyataannya sendiri, bahwa ia sanggup menerima perwalian itu.
Hakim mengambil ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa banding. Meskipun wali telah
mengemukakan alasan-alasan untuk melepaskan diri, ia masih wajib memangku perwalian itu
sampai diambil keputusan terakhir tentang alasan-alasan itu.
BAGIAN 9
Pengecualian. Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 378 →