CekPHK

Pasal 378

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang siapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan dari Hakim

yang memerintahkan perwalian atau, bila sebelumnya tidak ada pengangkatan oleh Hakim, dari

Pengadilan Negeri tempat tinggalnya.

Kecuali orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 377 nomor 5 pemohon diwajibkan, dengan

ancaman kehilangan hak, untuk mengajukan permohonan dalam tenggang waktu tiga puluh

hari sejak hari mulai berlakunya perwalian itu bila pemohon berdiam di Indonesia, dan dalam

tenggang waktu sembilan puluh hari bila ia berdiam di luar Indonesia.

Permohonan tidak dapat diterima, bila perwalian itu dibebankan padanya karena

pernyataannya sendiri, bahwa ia sanggup menerima perwalian itu.

Hakim mengambil ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa banding. Meskipun wali telah

mengemukakan alasan-alasan untuk melepaskan diri, ia masih wajib memangku perwalian itu

sampai diambil keputusan terakhir tentang alasan-alasan itu.

BAGIAN 9

Pengecualian. Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 377 ↑ Daftar Pasal Pasal 379 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 378 →