Pasal 380
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila Hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak
menghendakinya, maka dapatlah dipecat dan perwalian, baik terhadap semua anak belum
dewasa, maupun terhadap seorang anak atau lebih yang bernaung di bawah satu perwalian:
1. mereka yang berkelakuan buruk;
2. mereka yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan mereka,
menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka;
3. mereka yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 10 dan nomor 2°pasal ini
atau telah dipecat dari kekuasaan orang tua menurut pasal 319 alinea kedua nomor 1°
dan nomor 2°;
4. mereka yang berada dalam keadaan pailit;
5. mereka yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, isteri/ suaminya atau anak-
anaknya berperkara di muka hakim melawan anak belum dewasa dalam hal yang
melibatkan kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan anak belum
dewasa;
6. mereka yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta dalam suatu kejahatan terhadap
anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
7. mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena
melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVI, XIX dan
XX Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak
belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
8. mereka yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi selama dua tahun
atau lebih. Bapak dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada nomor
4° dan nomor 5°, maupun karena tidak cakap.
Suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial boleh dipecat dari perwaliannya dalam hal-hal
tersebut di bawah nomor-nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°, bila hakim berpendapat bahwa
kepentingan anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya.
Badan-badan itu juga boleh dipecat, bila pemberitahuan tertulis tersebut dalam Pasal 365a
alinea kedua dilalaikannya atau bila kunjungan-kunjungan yang diatur di dalamnya dihalang-
halanginya. Dalam pengertian kejahatan dalam pasal ini termasuk juga usaha membantu dan
mencoba untuk melakukannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 380 →