CekPHK

Pasal 380

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila Hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak

menghendakinya, maka dapatlah dipecat dan perwalian, baik terhadap semua anak belum

dewasa, maupun terhadap seorang anak atau lebih yang bernaung di bawah satu perwalian:

1. mereka yang berkelakuan buruk;

2. mereka yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan mereka,

menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka;

3. mereka yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 10 dan nomor 2°pasal ini

atau telah dipecat dari kekuasaan orang tua menurut pasal 319 alinea kedua nomor 1°

dan nomor 2°;

4. mereka yang berada dalam keadaan pailit;

5. mereka yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, isteri/ suaminya atau anak-

anaknya berperkara di muka hakim melawan anak belum dewasa dalam hal yang

melibatkan kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan anak belum

dewasa;

6. mereka yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan

hukum yang pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta dalam suatu kejahatan terhadap

anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;

7. mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena

melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVI, XIX dan

XX Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak

belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;

8. mereka yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi selama dua tahun

atau lebih. Bapak dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada nomor

4° dan nomor 5°, maupun karena tidak cakap.

Suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial boleh dipecat dari perwaliannya dalam hal-hal

tersebut di bawah nomor-nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°, bila hakim berpendapat bahwa

kepentingan anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya.

Badan-badan itu juga boleh dipecat, bila pemberitahuan tertulis tersebut dalam Pasal 365a

alinea kedua dilalaikannya atau bila kunjungan-kunjungan yang diatur di dalamnya dihalang-

halanginya. Dalam pengertian kejahatan dalam pasal ini termasuk juga usaha membantu dan

mencoba untuk melakukannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 379 ↑ Daftar Pasal Pasal 381 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 380 →