Pasal 379
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selain pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian menurut
ketentuan dalam Pasal 9 Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di
Indonesia, mereka yang dikecualikan dari perwakilan adalah:
1. orang yang sakit ingatan;
2. orang belum dewasa;
3. orang yang ada di bawah pengampuan;
4. mereka yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orang tua, maupun dari perwalian; akan
tetapi yang demikian itu hanya terdapat anak belum dewasa, yang dengan ketetapan
Hakim kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tanpa mengurangi ketentuan-
ketentuan dalam Pasal 3l9g dan pasal 382d.
5. ketua, wakil ketua, anggota, panitera. panitera pengganti, bendahara, pemegang buku,
dan agen Balai Harta Peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri mereka
sendiri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 379 →