CekPHK

Pasal 379

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selain pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian menurut

ketentuan dalam Pasal 9 Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di

Indonesia, mereka yang dikecualikan dari perwakilan adalah:

1. orang yang sakit ingatan;

2. orang belum dewasa;

3. orang yang ada di bawah pengampuan;

4. mereka yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orang tua, maupun dari perwalian; akan

tetapi yang demikian itu hanya terdapat anak belum dewasa, yang dengan ketetapan

Hakim kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tanpa mengurangi ketentuan-

ketentuan dalam Pasal 3l9g dan pasal 382d.

5. ketua, wakil ketua, anggota, panitera. panitera pengganti, bendahara, pemegang buku,

dan agen Balai Harta Peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri mereka

sendiri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 378 ↑ Daftar Pasal Pasal 380 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 379 →