CekPHK

Pasal 382

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup. Penetapan disertai

dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka dalam waktu yang sesingkat-

singkatnya setelah berlangsung pemeriksaan terakhir; penetapan ini boleh dinyatakan segera

dapat dilaksanakan sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan, semua

itu atas naskah aslinya.

Selama pemeriksaan berjalan, Pengadilan Negeri leluasa untuk menghentikan penunaian

perwalian itu seluruhnya atau sebagian dan memberi kekuasaan atas diri anak belum dewasa

dan harta kekayaannya menurut pertimbangan Pengadilan Negeri, kepada seorang yang

ditunjuknya atau kepada dewan perwalian.

Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak boleh dimintakan peradilan yang

lebih tinggi. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh

kekuatan tetap. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319 f berlaku dalam hal

ini.

Pasal 382a

Baik berdasarkan atas peristiwa yang dapat menyebabkan pemecatan, maupun karena anak

belum dewasa ditinggalkan atau tanpa suatu pengawasan, Jaksa berwenang mempercayakan

anak belum dewasa itu untuk sementara waktu kepada dewan perwalian, sampai Pengadilan

Negeri mengangkat seorang wali atau dinyatakan, bahwa pengangkatan itu tidak perlu dan

penetapan itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan

kedelapan Pasal 318f berlaku dalam hal ini.

Bila Jaksa menggunakan wewenang tersebut di atas sebelum mengajukan permintaan atau

tuntutan akan pemecatan atau pengangkatan seorang wali, ía wajib segera melakukan segala

sesuatu agar pengadilan mengangkat seorang wali.

Bila penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian ditolak Jaksa boleh menyuruh

membawa anak itu képada juru sita atau kepada Polisi yang diberi tugas untuk melaksanakan

surat perintahnya. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal

319h berlaku dalam hal ini. Perintah penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian

menurut alinea pertama pasal ini menghentikan perwalian anak itu, sekedar mengenai diri si

anak.

Pasal 382b

Bila orang yang diminta atau dituntut pemecatannya tidak datang menghadap atas panggilan, ia

boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari, setelah penetapan atau akta yang dibuat

berdasarkan penetapan itu atau pelaksanaannya diberitahukan kepadanya atau setelah ia

melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu

atau permulaan pelaksanaannya sudah diketahui olehnya.

Orang yang permohonannya akan pemecatan ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang

tuntutannya ditolak pula, dan orang yang dipecat dan perwaliannya meskipun ia menyangkal,

seperti orang yang perlawanannya ditolak boleh mengajukan permohonan banding terhadap

keputusan Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari setelah keputusan diucapkan.

Pasal 382c

Bila wali bapak dan wali ibu tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajiban memelihara

dan mendidik anak-anak mereka dan kepentingan anak-anak dari segi lain tidak bertentangan

dengan pembebasan mereka dari perwalian maka atas permintaan dewan perwalian atau

tuntutan Jaksa, mereka berdua boleh dibebaskan dari perwalian terhadap seorang anak atau

Iebih oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka atau jika tidak ada, oleh Pengadilan

Negeri tempat tinggal mereka yang terakhir. Pembebasan bapak atau ibu yang diangkat

menjadi wali setelah bercerai, dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan

akan perceraian itu. Dalam surat permohonan atau tuntutan atau pembebasan sedapat-

dapatnya harus dikemukakan pula bagaimana pergantian wali itu kiranya dapat

diselenggarakan. Pembebasan ini tidak boleh diperintahkan, bila pihak yang diminta atau yang

dituntut pembebasannya, menentang hal ini.

Berdasarkan surat permintaan sendiri, wali-wali lainnya boleh dibebaskan oleh Pengadilan

Negeri tempat tinggal mereka dari perwalian, baik terhadap semua, maupun terhadap seorang

atau beberapa dan anak-anak belum dewasa, yang ada di bawah kekuasaan mereka, bila

seorang penduduk Indonesia yang berhak menjalankan perwalian, atau pengurus salah satu

perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, menyatakan sanggup

dengan surat untuk mengganti mereka, dan Pengadilan Negeri menimbang pergantian tersebut

baik untuk kepentingan anak-anak.

Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah

kedua orang tua, wali dan wali pengawas, para keluarga atau semenda anak-anak belum dewasa

dan dewan perwalian, serta mengangkat wali, bila permintaan atau tuntutan dikabulkan.

Ketentuan dalam alinea ketiga Pasal 381 dan alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat Pasal

381a berlaku dalam hal ini.

Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang tertutup. Dalam waktu yang selekas-lekasnya

setelah pemeriksaan terakhir, penetapan dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang

terbuka dan boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan, sekalipun ada perlawanan atau

banding dengan atau tanpa jaminan, semuanya itu atas naskah asli.

Bila seseorang yang dimintakan atau dituntut pembebasannya berdasarkan alinea pertama,

tidak datang menghadap, maka terhadap pembebasan ini ia boleh mengajukan perlawanan

dalam waktu 30 hari sejak penetapan itu, atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau

untuk melaksanakannya, diberitahukan kepadanya secara pribadi atau setelah ia melakukan

suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau

permulaan pelaksanaan telah diketahui olehnya. Orang yang permintaan akan pembebasannya

ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang tuntutannya akan hal yang sama ditolak, dan orang yang

dibebaskan dari perwalian kendati datang menghadap atas panggilan, seperti juga orang yang

perlawanannya ditolak, semuanya dapat mengajukan permohonan banding dalam waktu 30

hari setelah putusan Pengadilan Negeri diucapkan.

Terhadap penetapan-penetapan termaksud dalam alinea kedua tidak boleh dimintakan

banding.

Pasal 382d

Seorang bapak atau Ibu yang dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap anak-anaknya

sendiri, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan mereka yang berhak meminta

pembebasan, ataupun pemecatannya, ataupun atas tuntutan jawatan Kejaksaan boleh

dipulihkan kembali dalam perwalian, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang

mengakibatkan pembebasan atau pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemilihan itu.

Permintaan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah

mengadili pemintaan atau tuntutan akan pembebasan atau pemecatannya, kecuali jika

perkawinan orang yang dibebaskan atau dipecat itu telah dibubarkan karena perceraian dalam

hal mana permintaan atau tuntutan itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah

mengadili tuntutan akan perceraian itu.

Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah, bila

mungkin kedua orang tua, demikian pula wali atau pengurus perkumpulan, yayasan dan

lembaga sosial yang mengaku perwalian itu, wali pengawas, para anggota keluarga sedarah atau

semenda dari anak-anak dan dewan perwalian.

Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya didengar di bawah

sumpah saksi-saksi yang dipilihnya dan keluarga sedarah atau semenda atau dari luar mereka.

Alinea-alinea ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh Pasal 319g berlaku dalam hal ini.

Pasal 382e

Jika anak-anak belum dewasa itu tidak nyata-nyata telah berada dalam kekuasaan orang atau

kekuasan pengurus himpunan, yayasan atau lembaga amal, yang menurut suatu putusan Hakim

termaksud dalam bagian ini diwajibkan melakukan perwalian, atau pun tidak telah berada

dalam kekuasaan orang atau kekuasaan Dewan Perwalian, kepada siapa kiranya anak-anak itu

menurut penetapan termaksud dalam pasal 382 ayat ketiga dipercayakannya, maka penetapan

yang sama diperintahkan juga, penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut

penetapan mendapat kekuasaan atas anak-anak itu. Ketentuan dalam ayat kedua, ketiga

keempat dan kelima pasal 319h berlaku dalam hal ini.

Pasal 382f

Ketentuan Pasal 319f berlaku terhadap pembebasan atau pemecatan seorang bapak atau ibu

dari perwalian terhadap anak-anak sendiri.

Pasal 382g

Semua surat permohonan, tuntutan penetapan, pemberitahuan semua surat lain yang dibuat

guna memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini adalah bebas dari meterai.

Segala permintaan termaksud dalam bagian ini, yang berasal dari dewan perwalian, harus

dilayani dengan cuma-cuma, demikian pula segala salinan pertama, salinan dan petikan yang

diminta oleh dewan perwalian guna kepentingan tugas yang diperintahkan kepadanya, oleh

panitera diberikan kepadanya dengan cuma-cuma.

BAGIAN 10

Pengawasan Wali atas Pribadi Anak Belum Dewasa

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 381 ↑ Daftar Pasal Pasal 383 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 382 →