Pasal 382
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup. Penetapan disertai
dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka dalam waktu yang sesingkat-
singkatnya setelah berlangsung pemeriksaan terakhir; penetapan ini boleh dinyatakan segera
dapat dilaksanakan sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan, semua
itu atas naskah aslinya.
Selama pemeriksaan berjalan, Pengadilan Negeri leluasa untuk menghentikan penunaian
perwalian itu seluruhnya atau sebagian dan memberi kekuasaan atas diri anak belum dewasa
dan harta kekayaannya menurut pertimbangan Pengadilan Negeri, kepada seorang yang
ditunjuknya atau kepada dewan perwalian.
Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak boleh dimintakan peradilan yang
lebih tinggi. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh
kekuatan tetap. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319 f berlaku dalam hal
ini.
Pasal 382a
Baik berdasarkan atas peristiwa yang dapat menyebabkan pemecatan, maupun karena anak
belum dewasa ditinggalkan atau tanpa suatu pengawasan, Jaksa berwenang mempercayakan
anak belum dewasa itu untuk sementara waktu kepada dewan perwalian, sampai Pengadilan
Negeri mengangkat seorang wali atau dinyatakan, bahwa pengangkatan itu tidak perlu dan
penetapan itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan
kedelapan Pasal 318f berlaku dalam hal ini.
Bila Jaksa menggunakan wewenang tersebut di atas sebelum mengajukan permintaan atau
tuntutan akan pemecatan atau pengangkatan seorang wali, ía wajib segera melakukan segala
sesuatu agar pengadilan mengangkat seorang wali.
Bila penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian ditolak Jaksa boleh menyuruh
membawa anak itu képada juru sita atau kepada Polisi yang diberi tugas untuk melaksanakan
surat perintahnya. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal
319h berlaku dalam hal ini. Perintah penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian
menurut alinea pertama pasal ini menghentikan perwalian anak itu, sekedar mengenai diri si
anak.
Pasal 382b
Bila orang yang diminta atau dituntut pemecatannya tidak datang menghadap atas panggilan, ia
boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari, setelah penetapan atau akta yang dibuat
berdasarkan penetapan itu atau pelaksanaannya diberitahukan kepadanya atau setelah ia
melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu
atau permulaan pelaksanaannya sudah diketahui olehnya.
Orang yang permohonannya akan pemecatan ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang
tuntutannya ditolak pula, dan orang yang dipecat dan perwaliannya meskipun ia menyangkal,
seperti orang yang perlawanannya ditolak boleh mengajukan permohonan banding terhadap
keputusan Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari setelah keputusan diucapkan.
Pasal 382c
Bila wali bapak dan wali ibu tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajiban memelihara
dan mendidik anak-anak mereka dan kepentingan anak-anak dari segi lain tidak bertentangan
dengan pembebasan mereka dari perwalian maka atas permintaan dewan perwalian atau
tuntutan Jaksa, mereka berdua boleh dibebaskan dari perwalian terhadap seorang anak atau
Iebih oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka atau jika tidak ada, oleh Pengadilan
Negeri tempat tinggal mereka yang terakhir. Pembebasan bapak atau ibu yang diangkat
menjadi wali setelah bercerai, dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan
akan perceraian itu. Dalam surat permohonan atau tuntutan atau pembebasan sedapat-
dapatnya harus dikemukakan pula bagaimana pergantian wali itu kiranya dapat
diselenggarakan. Pembebasan ini tidak boleh diperintahkan, bila pihak yang diminta atau yang
dituntut pembebasannya, menentang hal ini.
Berdasarkan surat permintaan sendiri, wali-wali lainnya boleh dibebaskan oleh Pengadilan
Negeri tempat tinggal mereka dari perwalian, baik terhadap semua, maupun terhadap seorang
atau beberapa dan anak-anak belum dewasa, yang ada di bawah kekuasaan mereka, bila
seorang penduduk Indonesia yang berhak menjalankan perwalian, atau pengurus salah satu
perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, menyatakan sanggup
dengan surat untuk mengganti mereka, dan Pengadilan Negeri menimbang pergantian tersebut
baik untuk kepentingan anak-anak.
Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah
kedua orang tua, wali dan wali pengawas, para keluarga atau semenda anak-anak belum dewasa
dan dewan perwalian, serta mengangkat wali, bila permintaan atau tuntutan dikabulkan.
Ketentuan dalam alinea ketiga Pasal 381 dan alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat Pasal
381a berlaku dalam hal ini.
Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang tertutup. Dalam waktu yang selekas-lekasnya
setelah pemeriksaan terakhir, penetapan dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang
terbuka dan boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan, sekalipun ada perlawanan atau
banding dengan atau tanpa jaminan, semuanya itu atas naskah asli.
Bila seseorang yang dimintakan atau dituntut pembebasannya berdasarkan alinea pertama,
tidak datang menghadap, maka terhadap pembebasan ini ia boleh mengajukan perlawanan
dalam waktu 30 hari sejak penetapan itu, atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau
untuk melaksanakannya, diberitahukan kepadanya secara pribadi atau setelah ia melakukan
suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau
permulaan pelaksanaan telah diketahui olehnya. Orang yang permintaan akan pembebasannya
ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang tuntutannya akan hal yang sama ditolak, dan orang yang
dibebaskan dari perwalian kendati datang menghadap atas panggilan, seperti juga orang yang
perlawanannya ditolak, semuanya dapat mengajukan permohonan banding dalam waktu 30
hari setelah putusan Pengadilan Negeri diucapkan.
Terhadap penetapan-penetapan termaksud dalam alinea kedua tidak boleh dimintakan
banding.
Pasal 382d
Seorang bapak atau Ibu yang dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap anak-anaknya
sendiri, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan mereka yang berhak meminta
pembebasan, ataupun pemecatannya, ataupun atas tuntutan jawatan Kejaksaan boleh
dipulihkan kembali dalam perwalian, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang
mengakibatkan pembebasan atau pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemilihan itu.
Permintaan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah
mengadili pemintaan atau tuntutan akan pembebasan atau pemecatannya, kecuali jika
perkawinan orang yang dibebaskan atau dipecat itu telah dibubarkan karena perceraian dalam
hal mana permintaan atau tuntutan itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah
mengadili tuntutan akan perceraian itu.
Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah, bila
mungkin kedua orang tua, demikian pula wali atau pengurus perkumpulan, yayasan dan
lembaga sosial yang mengaku perwalian itu, wali pengawas, para anggota keluarga sedarah atau
semenda dari anak-anak dan dewan perwalian.
Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya didengar di bawah
sumpah saksi-saksi yang dipilihnya dan keluarga sedarah atau semenda atau dari luar mereka.
Alinea-alinea ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh Pasal 319g berlaku dalam hal ini.
Pasal 382e
Jika anak-anak belum dewasa itu tidak nyata-nyata telah berada dalam kekuasaan orang atau
kekuasan pengurus himpunan, yayasan atau lembaga amal, yang menurut suatu putusan Hakim
termaksud dalam bagian ini diwajibkan melakukan perwalian, atau pun tidak telah berada
dalam kekuasaan orang atau kekuasaan Dewan Perwalian, kepada siapa kiranya anak-anak itu
menurut penetapan termaksud dalam pasal 382 ayat ketiga dipercayakannya, maka penetapan
yang sama diperintahkan juga, penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut
penetapan mendapat kekuasaan atas anak-anak itu. Ketentuan dalam ayat kedua, ketiga
keempat dan kelima pasal 319h berlaku dalam hal ini.
Pasal 382f
Ketentuan Pasal 319f berlaku terhadap pembebasan atau pemecatan seorang bapak atau ibu
dari perwalian terhadap anak-anak sendiri.
Pasal 382g
Semua surat permohonan, tuntutan penetapan, pemberitahuan semua surat lain yang dibuat
guna memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini adalah bebas dari meterai.
Segala permintaan termaksud dalam bagian ini, yang berasal dari dewan perwalian, harus
dilayani dengan cuma-cuma, demikian pula segala salinan pertama, salinan dan petikan yang
diminta oleh dewan perwalian guna kepentingan tugas yang diperintahkan kepadanya, oleh
panitera diberikan kepadanya dengan cuma-cuma.
BAGIAN 10
Pengawasan Wali atas Pribadi Anak Belum Dewasa
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 382 →