Pasal 383
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum dewasa menurut
kemampuan harta kekayaannya dan harus mewakili anak belum dewasa itu dalam segala
tindakan perdata. Anak belum dewasa harus menghormati walinya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 383 →