CekPHK

Pasal 383

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum dewasa menurut

kemampuan harta kekayaannya dan harus mewakili anak belum dewasa itu dalam segala

tindakan perdata. Anak belum dewasa harus menghormati walinya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 382 ↑ Daftar Pasal Pasal 384 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 383 →