Pasal 400
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Wali tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hak usaha untuk diri sendiri barang-barang
anak belum dewasa, kecuali Pengadilan Negeri telah mengizinkan syarat-syaratnya setelah
mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa
dan wali pengawas; dalam hal demikian, wali-pengawaslah yang berhak mengadakan perjanjian
dengan wali. Tanpa izin yang sama, wali tidak boleh menerima penyerahan hak atau piutang
terhadap mereka yang ada di bawah perwaliannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 400 →