SimulasiVonis

Pasal 400

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wali tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hak usaha untuk diri sendiri barang-barang

anak belum dewasa, kecuali Pengadilan Negeri telah mengizinkan syarat-syaratnya setelah

mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa

dan wali pengawas; dalam hal demikian, wali-pengawaslah yang berhak mengadakan perjanjian

dengan wali. Tanpa izin yang sama, wali tidak boleh menerima penyerahan hak atau piutang

terhadap mereka yang ada di bawah perwaliannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 399 ↑ Daftar Pasal Pasal 401 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 400 →