SimulasiVonis

Pasal 399

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wali tidak boleh menjual barang: tak bergerak anak belum dewasa selain dengan lelang umum.

Dalam hal itu pembelian tidak akan mempunyai kekuatan, sebelum disahkan oleh Pengadilan

Negeri menurut syarat-syaratnya dan ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat

pasal 396.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 398 ↑ Daftar Pasal Pasal 400 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 399 →