Pasal 404
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam suatu perkara yang diajukan terhadap anak belum dewasa, wali tidak leluasa
menyatakan menerima putusan tanpa kuasa untuk itu dari Balai Harta Peninggalan dengan
cara yang disebutkan dalam permulaan pasal yang lalu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 404 →