Pasal 405
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Wali diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan atau pembagian
tetapi tanpa izin ia boleh menjawab tuntutan akan pemisahan atau pembagian yang diajukan
terhadap anak belum dewasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 405 →