Pasal 406
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang
menyangkut kepentingan anak belum dewasa, ditetapkan dalam Bab XVII Buku Kedua yang
berjudul Pemisahan Harta Peninggalan.
Pasal 406a
Bila anak-anak belum dewasa yang berada di bawah beberapa orang wali mempunyai harta
kekayaan yang sama, Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang dari mereka atau orang
lain untuk menyelenggarakan pengurusan harta kekayaan itu sampai pemisahan dan pembagian
selesai, atas jaminan yang ditentukan Pengadilan Negeri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 406 →