SimulasiVonis

Pasal 406

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang

menyangkut kepentingan anak belum dewasa, ditetapkan dalam Bab XVII Buku Kedua yang

berjudul Pemisahan Harta Peninggalan.

Pasal 406a

Bila anak-anak belum dewasa yang berada di bawah beberapa orang wali mempunyai harta

kekayaan yang sama, Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang dari mereka atau orang

lain untuk menyelenggarakan pengurusan harta kekayaan itu sampai pemisahan dan pembagian

selesai, atas jaminan yang ditentukan Pengadilan Negeri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 405 ↑ Daftar Pasal Pasal 407 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 406 →