Pasal 410
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada anak belum
dewasa bila ia telah menjadi dewasa, atau kepada ahli warisnya bila ia telah meninggal, atau
kepada pengganti pengurus. Wali harus membayar lebih dulu biaya-biaya untuk itu. Dalam
perhitungan itu, untuk semua pengeluaran yang perlu, yang pantas dan yang cukup beralasan,
wali harus mendapat penggantian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 410 →