SimulasiVonis

Pasal 410

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada anak belum

dewasa bila ia telah menjadi dewasa, atau kepada ahli warisnya bila ia telah meninggal, atau

kepada pengganti pengurus. Wali harus membayar lebih dulu biaya-biaya untuk itu. Dalam

perhitungan itu, untuk semua pengeluaran yang perlu, yang pantas dan yang cukup beralasan,

wali harus mendapat penggantian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 409 ↑ Daftar Pasal Pasal 411 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 410 →