SimulasiVonis

Pasal 411

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua wali, kecuali bapak, ibu dan wali-peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar tiga

persen dari segala pendapatan, dua persen dari segala pengeluaran, dan satu setengah persen

dari modal yang mereka terima, kecuali jika mereka lebih suka menerima upah yang ditentukan

dengan surat wasiat atau dengan akta otentik tersebut dalam Pasal 355; dalam hal yang

demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih besar.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 410 ↑ Daftar Pasal Pasal 412 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 411 →