SimulasiVonis

Pasal 416

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan ditentukan oleh pemerintah. setelah

mendengar Mahkamah Agung. Instruksi ini mengatur susunan dan peraturan dalam tiap-tiap

Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan baru.

Pasal 416a

Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri, ada sebuah dewan perwalian, yang ditugaskan

melakukan segala usaha pemeliharaan, kecuali campur tangan yang dengan tegas disebutkan

dalam kitab undang-undang ini dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya, bagi anak belum

dewasa yang dipercayakan kepadanya dengan putusan Hakim menurut Pasal 214, Pasal 319f

alinea kelima, atau Pasal 382 alinea ketiga seperti juga bagi anak-anak diserahkan kepadanya

oleh Kejaksaan menurut Pasal 319i atau Pasal 382a.

Daerah dan tempat kedudukan dewan perwalian sama dengan daerah dan tempat kedudukan

Pengadilan Negeri Biaya yang dikeluarkan dewan perwalian dibebankan kepada negara. Bila

dewan perwalian, menurut bab ini atau Bab X, Xl, XIV dan XIVA buku ini, maju ke

pengadilan, maka bantuan seorang pengacara atau advokat tidak diharuskan. Dewan perwalian

harus berusaha, agar segala uang yang dibayar oleh orang-orang yang menurut buku ini wajib

memberikan tunjangan untuk nafkah dan pendidikan anak belum dewasa, digunakan sesuai

dengan maksudnya.

Pasal 416b

Tanpa mengurangi ketentuan alinea berikut, dewan perwalian terdiri dari Balai Harta

Peninggalan setempat, dengan jumlah anggota yang ditentukan oleh pemerintah.

Bila pemerintah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh alinea kedua Pasal

415 maka dewan perwalian terdiri dari anggota perwakilan Balai Harta Peninggalan yang

berkedudukan di lain daerah, yaitu anggota yang berkantor di daerah setempat, dan sejumlah

anggota yang ditentukan oleh presiden.

Pegawai Balai Harta Peninggalan melakukan tugas pada dewan perwalian sama seperti pada

Balai Harta Peninggalan. Cara dewan perwalian menunaikan tugasnya, diatur oleh pemerintah.

Untuk tiap dewan perwalian, di tempat-tempat yang membutuhkannya diangkat agen-agen.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 415 ↑ Daftar Pasal Pasal 417 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 416 →