SimulasiVonis

Pasal 415

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri ada Balai Harta Peninggalan, yang daerah dan

tempat kedudukannya sama dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri.

Pemerintah boleh menentukan, bahwa segala kekuasaan yang diberikan kepada suatu Balai

Harta Peninggalan beserta usaha-usahanya, dipangku dan dijalankan oleh atau atas nama salah

satu Balai Harta Peninggalan yang lain. Dalam hal demikian, Balai Harta Peninggalan tersebut

terakhir harus diwakili oleh seorang anggota perwakilan yang berkantor di tempat Balai Harta

Peninggalan tersebut pertama. Kecuali dalam hal yang ditunjukkan dalam instruksi untuk

semua Balai Harta Peninggalan, anggota perwakilan itu selamanya berkuasa untuk bertindak

atas nama Balai Harta Peninggalan.

Bila pemerintah telah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam alinea yang

lalu, maka Balai Harta Peninggalan yang diperintahkan bertugas untuk Balai Harta Peninggalan

lain, dalam segala urusan yang mengenai majelis tersebut terakhir, dianggap mempunyai

tempat tinggal semata-mata di kantor anggota perwakilan tersebut.

Untuk setiap Balai Harta Peninggalan harus diangkat agen-agen di tempat-tempat yang benar

membutuhkannya. Penunjukkan wakil semua Balai Harta Peninggalan di Negeri Belanda

dilakukan oleh Menteri Urusan Daerah Seberang Lautan, yang harus membuat instruksi bagi

perwakilan tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 414 ↑ Daftar Pasal Pasal 416 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 415 →