Pasal 422
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Mahkamah Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya
kedua orang tua anak yang di bawah umur itu atau orang tuanya yang masih hidup, dan bila
anak yang di bawah umur itu ada dalam perwalian, walinya, wali pengawasnya dan keluarga-
keluarga sedarah atau semenda.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 422 →