Pasal 424
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa. Akan tetapi
mengenai pelaksanaan perkawinan, dia tetap wajib dari para orang tuanya atau dari kakek
neneknya. atau dari Pengadilan Negeri menurut ketentuan-ketentuan Pasal 35 dan 37, sampai
ia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, sedangkan terhadap anak-anak luar kawin yang
telah diakui, Pasal 39 alinea pertama tetap berlaku sampai mereka mencapai umur dua puluh
satu tahun penuh.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 424 →