SimulasiVonis

Pasal 424

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa. Akan tetapi

mengenai pelaksanaan perkawinan, dia tetap wajib dari para orang tuanya atau dari kakek

neneknya. atau dari Pengadilan Negeri menurut ketentuan-ketentuan Pasal 35 dan 37, sampai

ia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, sedangkan terhadap anak-anak luar kawin yang

telah diakui, Pasal 39 alinea pertama tetap berlaku sampai mereka mencapai umur dua puluh

satu tahun penuh.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 423 ↑ Daftar Pasal Pasal 425 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 424 →