Pasal 425
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk
menambahkan pada surat pernyataan dewasa, dia tidak diperbolehkan, sampai dia mencapai
umur dua puluh satu tahun penuh, untuk memindahtangankan atau membebani harta tak
bergeraknya selain dengan persetujuan Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang diberikan
setelah mendengar atau memanggil secukupnya kedua orang tuanya, atau salah Seorang yang
masih hidup dari mereka, atau bila keduanya sudah tidak ada, keluarga-keluarga sedarah atau
semenda.
Dalam hal penjualan, Pengadilan Negeri boleh juga menyetujui hal itu dilakukan di bawah
tangan. Terhadap pemeriksaan kedua orang tua, alinea keempat Pasal 206 berlaku.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 425 →