SimulasiVonis

Pasal 425

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk

menambahkan pada surat pernyataan dewasa, dia tidak diperbolehkan, sampai dia mencapai

umur dua puluh satu tahun penuh, untuk memindahtangankan atau membebani harta tak

bergeraknya selain dengan persetujuan Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang diberikan

setelah mendengar atau memanggil secukupnya kedua orang tuanya, atau salah Seorang yang

masih hidup dari mereka, atau bila keduanya sudah tidak ada, keluarga-keluarga sedarah atau

semenda.

Dalam hal penjualan, Pengadilan Negeri boleh juga menyetujui hal itu dilakukan di bawah

tangan. Terhadap pemeriksaan kedua orang tua, alinea keempat Pasal 206 berlaku.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 424 ↑ Daftar Pasal Pasal 426 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 425 →