SimulasiVonis

Pasal 426

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pendewasaan, yang memberikan hak-hak tertentu sebagai orang dewasa kepada anak yang di

bawah umur, boleh diberikan oleh Pengadilan Negeri kepada anak yang di bawah umur atas

permohonannya, bila ia telah mencapai umur delapan belas tahun penuh. Hal itu tidak

diberikan bila bertentangan dengan kemauan salah seorang orang tuanya yang melakukan

kekuasaan orang tua atau perwalian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 425 ↑ Daftar Pasal Pasal 427 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 426 →