SimulasiVonis

Pasal 429

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak yang di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu, dianggap sebagai

orang dewasa hanya dalam hal perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang dengan tegas

diperintahkan kepadanya, dan Ia tidak boleh mengingkari keabsahannya atas dasar

kebelumdewasaan. Untuk hal-hal lainnya dia tetap dalam kedudukan belum dewasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 428 ↑ Daftar Pasal Pasal 430 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 429 →