SimulasiVonis

Pasal 432

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua pendewasaan tersebut dalam bab ini, demikian pula pencabutannya menurut pasal-

pasal yang Iampau, harus diumumkan dengan cara membuat maklumat dan memasangnya

dalam berita negara.

Dalam maklumat pendewasaan itu, harus dicantumkan dengan teliti, bagaimana dan untuk apa

itu diberikan. Sebelum diadakan maklumat ini, baik pendewasaan itu maupun pencabutannya,

tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

BAB XVII

PENGAMPUAN

(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 431 ↑ Daftar Pasal Pasal 433 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 432 →