SimulasiVonis

Pasal 431

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pendewasaan tersebut dalam lima pasal yang lampau, oleh Pengadilan Negeri boleh ditarik

kembali, bila anak yang di bawah umur itu menyalahgunakannya atau bila ada cukup

kekhawatiran, bahwa dia akan menyalahgunakannya Penarikan kembali dilakukan atas

permohonan bapaknya. bila kedua orang tuanya masih hidup, atau atas permohonan ibunya,

bila kekuasaan orang tua dilakukan olehnya, atau atas permohonan wali atau wali pengawas,

bila orang yang di bawah umur itu berada dalam perwalian.

Terhadap permohonan itu tidak diambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil

dengan sah anak yang di bawah umur itu dan walinya, bila permohonan itu diajukan oleh wali

pengawasnya, atau mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila

permohonannya diajukan oleh wali.

Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keluarga sedarah atau semenda. dan bapaknya

atau ibunya, sekiranya salah seorang dari antara mereka masih hidup tanpa dibebani tugas

perwalian, dipanggil atau didengar. Pengadilan mengambil keputusan tanpa banding. Alinea

keempat Pasal 206 tidak berlaku terhadap pemeriksaan para orang tua, wali dan wali pengawas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 430 ↑ Daftar Pasal Pasal 432 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 431 →