Pasal 431
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pendewasaan tersebut dalam lima pasal yang lampau, oleh Pengadilan Negeri boleh ditarik
kembali, bila anak yang di bawah umur itu menyalahgunakannya atau bila ada cukup
kekhawatiran, bahwa dia akan menyalahgunakannya Penarikan kembali dilakukan atas
permohonan bapaknya. bila kedua orang tuanya masih hidup, atau atas permohonan ibunya,
bila kekuasaan orang tua dilakukan olehnya, atau atas permohonan wali atau wali pengawas,
bila orang yang di bawah umur itu berada dalam perwalian.
Terhadap permohonan itu tidak diambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil
dengan sah anak yang di bawah umur itu dan walinya, bila permohonan itu diajukan oleh wali
pengawasnya, atau mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila
permohonannya diajukan oleh wali.
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keluarga sedarah atau semenda. dan bapaknya
atau ibunya, sekiranya salah seorang dari antara mereka masih hidup tanpa dibebani tugas
perwalian, dipanggil atau didengar. Pengadilan mengambil keputusan tanpa banding. Alinea
keempat Pasal 206 tidak berlaku terhadap pemeriksaan para orang tua, wali dan wali pengawas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 431 →