Pasal 434
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan
dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat
diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping
sampai derajat keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap
mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 434 →