SimulasiVonis

Pasal 435

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila seseorang yang dalam keadaan mata gelap tidak dimintakan pengampuan oleh orang-

orang tersebut dalam pasal yang lalu, maka jawatan Kejaksaan wajib memintanya.

Dalam hal dungu atau gila, pengampuan dapat diminta oleh jawatan Kejaksaan bagi seseorang

yang tidak mempunyai suami atau isteri, juga yang tidak mempunyai keluarga sedarah yang

dikenal di Indonesia.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 434 ↑ Daftar Pasal Pasal 436 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 435 →