Pasal 444
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang
ditetapkan dalam penetapan atau keputusan ini, harus diberitahukan oleh pihak yang
memintakan pengampuan kepada pihak lawannya dan diumumkan dengan menempatkan
dalam Berita Negara; semuanya atas ancaman hukuman membayar segala biaya, kerugian dan
bunga sekiranya ada alasan untuk itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 444 →