SimulasiVonis

Pasal 444

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang

ditetapkan dalam penetapan atau keputusan ini, harus diberitahukan oleh pihak yang

memintakan pengampuan kepada pihak lawannya dan diumumkan dengan menempatkan

dalam Berita Negara; semuanya atas ancaman hukuman membayar segala biaya, kerugian dan

bunga sekiranya ada alasan untuk itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 443 ↑ Daftar Pasal Pasal 445 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 444 →