SimulasiVonis

Pasal 445

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pengampuan diminta sehubungan dengan alinea keempat Pasal 434, Pengadilan Negeri

mendengar para keluarga sedarah atau semenda dan, sendiri atau dengan wakilnya,, suami atau

isterinya yang meminta, sekiranya ini berada di Indonesia; juga harus dilakukan ketentuan-

ketentuan dalam Pasal 439 alinea kesatu dan kedua, 440,441 dan 442. Dalam hal demikian

jawatan Kejaksaan harus menyelenggarakan pengumuman mengenai keputusan dengan cara

yang dicantumkan dalam Pasal 444.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 444 ↑ Daftar Pasal Pasal 446 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 445 →